Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Mahkamah Agung India Tolak Pengakuan Legal Perkawinan Sesama Jenis

Ama Farah
Terakhir diupdate: 17 Oktober 2023 18:05 6:05 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 17 Oktober 2023 18:05
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Mahkamah Agung India menolak memberikan pengakuan legal terhadap perkawinan homoseksual, dengan mengatakan bahwa masalah itu di luara wewenangnya dan harus diputuskan oleh parlemen, tetapi menegaskan bahwa hubungan sesama jenis seharusnya tidak menghadapi diskriminasi oleh negara.

Majelis yang terdiri dari lima hakim agung mengaku berbeda pendapat dalam masalah itu. Dua hakim mendukung pengakuan perkawinan sesama jenis tetapi mayoritas menentangnya.

Para pendukung homoseksual menuntut amandemen undang-undang pernikahan khusus India, yang memperbolehkan persatuan siapil (perkawinan) pasangan berbeda agama, supaya diperluas sehingga mencakup pasangan sesama jenis.

Akan tetapi, Ketua Mahkamah Agung India DY Chandrachud menyatakan bahwa mengubah undang-undang berada di luar kewenang MA dan itu merupakan tugas dari parlemen.

Namun, dalam putusannya Chandrachud menegaskan bahwa kelompok LGBTQ+ harus berhak memilih pasangannya dan tidak menghadapi diskriminasi hukum. 

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Menurut Chandrachud, homoseksualitas bukanlah ‘keganjilan’ yang hanya ada atau terbatas pada kalangan perkotaan atau masyarakat kelas atas saja.

Pada 2018, Mahkamah Agung menghapuskan peraturan era kolonial yang melarang homoseksualitas di India. Meskipun ada perubahan di dalam hukum, masyarakat India secara luas masih menentang hubungan sesama jenis.

Pemerintah sendiri menolak pengakuan perkawinan sesama jenis dengan alasan homoseksualitas merupakan pandangan yang dianut oleh kalangan terbatas di perkotaan, dan perkawinan sesama jenis tidak sejalan dengan konsep keluarga di masyarakat India yang terdiri dari suami (laki-laki), istri (perempuan) dan anak-anak. Pemerintah juga berpendapat masalah ini seharusnya diputuskan di parlemen bukan di pengadilan.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:homoseksualIndialgbtperkawinan sesama jenis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kepala Intelijen Shin Bet Akui Gagal Hentikan Serangan Hamas
Tulisan selanjutnya Hampir 3.000 Warga Palestina Gugur di Gaza akibat Serangan Zionis ‘Israel’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?