Hidayatullah.com– Mahkamah Agung India menolak memberikan pengakuan legal terhadap perkawinan homoseksual, dengan mengatakan bahwa masalah itu di luara wewenangnya dan harus diputuskan oleh parlemen, tetapi menegaskan bahwa hubungan sesama jenis seharusnya tidak menghadapi diskriminasi oleh negara.
Majelis yang terdiri dari lima hakim agung mengaku berbeda pendapat dalam masalah itu. Dua hakim mendukung pengakuan perkawinan sesama jenis tetapi mayoritas menentangnya.
Para pendukung homoseksual menuntut amandemen undang-undang pernikahan khusus India, yang memperbolehkan persatuan siapil (perkawinan) pasangan berbeda agama, supaya diperluas sehingga mencakup pasangan sesama jenis.
Akan tetapi, Ketua Mahkamah Agung India DY Chandrachud menyatakan bahwa mengubah undang-undang berada di luar kewenang MA dan itu merupakan tugas dari parlemen.
Namun, dalam putusannya Chandrachud menegaskan bahwa kelompok LGBTQ+ harus berhak memilih pasangannya dan tidak menghadapi diskriminasi hukum.
Menurut Chandrachud, homoseksualitas bukanlah ‘keganjilan’ yang hanya ada atau terbatas pada kalangan perkotaan atau masyarakat kelas atas saja.
Pada 2018, Mahkamah Agung menghapuskan peraturan era kolonial yang melarang homoseksualitas di India. Meskipun ada perubahan di dalam hukum, masyarakat India secara luas masih menentang hubungan sesama jenis.
Pemerintah sendiri menolak pengakuan perkawinan sesama jenis dengan alasan homoseksualitas merupakan pandangan yang dianut oleh kalangan terbatas di perkotaan, dan perkawinan sesama jenis tidak sejalan dengan konsep keluarga di masyarakat India yang terdiri dari suami (laki-laki), istri (perempuan) dan anak-anak. Pemerintah juga berpendapat masalah ini seharusnya diputuskan di parlemen bukan di pengadilan.*