Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pakar: Pencawapresan Gibran Cacat secara Hukum 

Ahmad
Terakhir diupdate: 15 November 2023 14:02 2:02 pm
Ahmad
Dipublikasikan 15 November 2023 13:54
Bagikan
Gibran Rakabuming Raka - Prabowo Subianto
Bagikan

Hidayatullah.com— Putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi landasan kandidasi putra sulung Presiden Joko Widodo,  Gibran Rakabuming Raka cacat legalitas. Demikian disampaikan Bivitri Susanti Pakar Hukum Tata Negara (HTN).

 Dosen Sekolah Tinggi Hukum Jentera itu mengatakan, Prabowo Subianto akan merugi karena tidak memiliki legitimasi dalam pencalonannya sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Menurutnya, pencalonan Gibran sudah mengobrak-abrik konstitusi, mencederai hukum, dan Anwar Usman Hakim Konstitusi yang ikut menyidangkan perkara itu sudah terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

“Sudah ada masalah dalam legitimasi pencalonan Gibran, karena ada masalah etik yang sudah terbukti di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Itu kan terlihat jelas konstitusi dimainkan untuk politik,” ucapnya di Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Dia menjelaskan, putusan MK atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 cacat secara legalitas karena menabrak Undang-undang Kehakiman Pasal 17 yang menerangkan hakim yang punya benturan kepentingan terhadap perkara harus mundur. Ayat berikutnya, jika hakim tidak mundur, maka putusan batal.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Kenyataannya, lanjut Bivitri, Hakim Anwar Usman tidak mundur. Lalu, Gibran tetap melenggang dan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cawapres pendamping Prabowo.

“Kita lihat konteks besar, ada seseorang yang mau maju, ada hukum menghalangi. Normalnya kalau orang taat hukum, peduli pada hukum, tunggu sajalah. Tapi, ini tidak. Malah hukumnya yang diganti dengan menggunakan kekuasaan, itu yang terjadi di negara kita,” ungkapnyam

Pascapenetapan pasangan capres-cawapres oleh KPU, Bivitri mengajak pemilih untuk melihat logika moral dari para calon.

“Pegangan kita adalah kompas moral kita. Saya heran kenapa bisa ada intelektual melihat suatu kesalahan tapi diam saja. Itu pertanda demokrasi kita sudah di ambang bahaya. Legitimasi sesuatu yang sangat penting dalam pilpres, dan ke depannya berpotensi mengganggu prosesnya. Menurut saya, orang Indonesia semuanya bernalar dan bisa melihat dengan kasat mata ada benturan kepentingan, ada masalah. Sehingga, sebenarnya legitimasinya cacat,” jelas Vitri.

Sementara itu, Nyarwi Ahmad Dosen Komunikasi Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) menyoroti pencalonan Gibran yang dianggap memenuhi syarat pencalonan berdasarkan keputusan MK. Padahal, ada pelanggaran etik berat dalam proses putusan tersebut.

“Proses-proses itu yang kemudian bicara moralitas. Dalam konteks itu, Gibran legal secara hukum menurut putusan MK. Tapi, secara proses dianggap bermasalah, cacat,” katanya.

Kemudian, legitimasi elektoral disandarkan pada tingkat keterpilihan. Menurut Nyarwi, kalau nanti Gibran memenangi pertarungan, maka hanya ada legitimasi elektoral.

“Legitimasi ketiga dari pemilu. Seberapa besar pemilih melihat krisis moralitas itu? Kalau seandainya terpilih, ya bearti dia mendapatkan legitimasi politik. Tapi, itu hanya legitimasi elektoral,” imbuhnya.

Nyarwi menambahkan, idealnya pemimpin harus mendapatkan legitimasi komprehensif untuk menjamin kehidupan demokrasi yang lebih baik.

“Seorang pemimpin mendapatkan legitimasi politik itu harus komprehensif. Masyarakat juga harus paham,” pungkasnya.* ss

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Gibran Rakabuming Rakahukum tata NegaraMahkamah KonstitusiMKpakarPresiden Joko Widodo
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hijaz,  Palestina dan Persatuan
Tulisan selanjutnya Ideologi Barat Merusak, Hong Kong Menolak Penyelenggaraan Gay Games  

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?