Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pemerintah dan DPR akan Merevisi UU ITE Demi Lindungi Anak-Anak 

Ahmad
Terakhir diupdate: 6 Desember 2023 10:08 10:08 am
Ahmad
Dipublikasikan 6 Desember 2023 10:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pemerintah bersama Komisi I DPR telah menyetujui perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).  Salah satu hasil perombakan dari UU ITE tersebut adalah adanya penjelasan soal penyebaran konten asusila.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel A. Pangerapan yang akrab disapa Sammy dalam Diskusi bersama terkait Sidang Paripurna RUU Perubahan Kedua atas UU ITE,  di gedung Kominfo, Jakarta, Selasa (5/12/ 2023).

Semuel menjelaskan, bahwa pada pasal 45 ayat 1 yang menjelaskan tentang pendistribusian konten bermuatan asusila dengan sengaja akan diperjelas. Penjelasan atas pasal tersebut adalah bahwa pasal tersebut tidak berlaku pada beberapa kondisi.

“Ada kita rubah di pasal 45 ayat 1, kita sesuaikan dengan norma yang ada di KUHP baru, perbedaannya disini lebih dijelaskan definisi-definisi dan penjelasannya,” ungkap Semmy.

Beberapa kondisi yang dimaksud adalah tidak berlakunya pasal 45 ayat 1 bagi korban kekerasan seksual untuk pembelaan diri dan penggunaan untuk kepentingan umum seperti kepentingan kesehatan, edukasi dan karya seni

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

“Bagaimana kalau konten-konten asusila itu bukan disebarkan tapi dikeluarkan oleh korbannya untuk membela diri, ada pengecualian untuk itu,” ujar Semmy.

Selain itu, Semmy juga menambahkan bahwa pada revisi UU ITE yang baru, pemerintah berfokus pada perlindungan anak. 

Hal ini diimplementasikan lewat adanya pasal yang mewajibkan penyelenggara elektronik untuk memberi perlindungan bagi anak yang menggunakan maupun mengakses akses elektronik.

“Hak anak juga harus dilindungi jangan sampai terekspos melebihi usianya,” jelas Semmy dikutip laman TVRI.

Menurutnya, anak-anak juga tidak boleh menjadi alat untuk mencapai keuntungan tertentu melalui konten elektronik, dan anak-anak pun tidak boleh menjadi target marketing bagi siapapun.

Dengan adanya perlindungan ini, Kominfo menjelaskan bahwa mereka akan mengoptimalkan tindakan lebih lanjut pada konten-konten yang melanggar ketentuan. Nantinya Kominfo akan menemukan konten pelanggaran dari hasil patroli maupun aduan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DPRHeadlineInformasi dan Transaksi Elektronikkontens asusilapemerintahperlindungan anakUU ITE Demi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Saudi Beli Saham Bandara Heathrow Inggris yang Banyak Utang
Tulisan selanjutnya Didukung Ulama dan Habaib, Anies akan Bangun Jalur Kereta di Kalimantan Selatan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?