Hidayatullah.com—Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menegaskan bahwa penggunaan petasan tidak diperbolehkan saat perayaan malam Tahun Baru 2024. Polisi juga melakukan razia miras di berbagai tempat.
“Terkait dengan petasan, kami sampaikan bahwa petasan itu dilarang dalam melaksanakan perayaan malam Tahun Baru,” kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Jumat (29/12/2023) dilansir Antara.
Ramadhan mengatakan, menyalakan kembang api masih diperbolehkan, namun harus memiliki izin. “Yang diizinkan adalah kembang api, tapi penggunaannya juga harus minta izin karena harus melihat lokasi-lokasi apakah tempat-tempat itu memungkinkan dilaksanakan kembang api,” ujarnya.
Dia menjelaskan, bila ada kegiatan maka panitianya harus minta izin, seperti izin keramaian, dan izin penggunaan kembang api itu sendiri.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga meminta masyarakat tidak melakukan konvoi atau arak-arakan saat perayaan malam Tahun Baru 2024. Hal itu untuk mencegah gesekan antarkelompok.
“Tidak untuk dilakukan konvoi atau arak-arakan ya, karena dapat mengganggu kepentingan orang yang lainnya dan juga tentu akan menimbulkan gesekan-gesekan konflik nantinya ketika ada di satu tempat ketika bertemu,” kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polda Metro Jaya kepada awak media.
Lebih lanjut, Trunoyudo meminta masyarakat tidak melakukan kegiatan yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban. Ia juga mengatakan polisi akan bersiaga mengamankan car free night di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin.
“Ada beberapa ruas jalan yang menjadi car free night. Tentu ini menjadi bagian juga pengamanan Polda Metro Jaya dalam pelaksanaan kegiatan masyarakat. Yang perlu kami imbau dalam hal ini, tentu bersama-sama kita menjaga situasi kamtibmas dengan baik,” pungkasnya.
Razia Miras
Mengantisipasi pesta miras saat malam perayaan tahun Baru 2024, kepolisian rajin menggelar razi minuman keras (miras).
Polsek Karang Pilang Kota Surabaya, melakukan razia dua toko yang disinyalir menjual miras pada Kamis (29/12/2023) sekitar pukul 15.30 WIB. Dipimpin langsung Kapolsek Karang Pilang, Kompol Rizky Fardian, sejumlah anggota polisi melakukan razia.
“Kita amankan 283 botol arak Bali siap edar dari dua toko yang berbeda. 271 kemasan botol sedang, 12 botol besar,” ujar Kapolsek Karang Pilang A. Rizky Fardian C kepada detikJatim.
Di Jawa Barat, jajaran Polres Cimahi gagalkan peredaran miras jelang malam Tahun Baru 2024. Ratusan botol miras berhasil disita sebelum sempat terjual kepada masyarakat di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, razia miras menjadi salah satu mitigasi untuk menekan gangguan kamtibmas. Pada Ahad, 31 Desember 2023 petang, Polres Cimahi telah menyita sebanyak 711 botol miras berbagai merek yang sudah dikemas dengan menggunakan dus.
Jumlah tersebut 711 disita dari 5 warung kelontongan dengan rincian 31 botol dari Jalan Usman Dhomiri, 95 botol dari Tani Mulya.
Sementara di Pontianak, polisi menggelar razia cipta kondisi di Jalan Budi Karya, Kecamatan Pontianak Selatan menjelang pergantian tahun baru, Sabtu (30/12/2023) malam .
Dalam razia yang dilakukan, yakni menemukan dua bilah senjata tajam milik pengunjung warung kopi. Selain itu kepolisian juga menemukan mobil berwarna hitam dengan nomor polisi KB 1195 WN, yang didalamnya terdapat beberapa kardus berisikan minuman beralkohol.*