Hidayatullah.com — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta seluruh jajaran kesehatan dan masyarakat mewaspadai penyakit cacar monyet atau monkeypox. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Dr dr Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS menegaskan, sejauh ini belum ada laporan kasus cacar monyet di Indonesia.
“Berdasarkan laporan WHO per tanggal 21 Mei 2022, laporan adanya kasus monkeypox baru muncul di beberapa negara non endemis antara lain Australia, Belgia, Kanada, Perancis, Jerman, Italia, Belanda, Portugal, Spanyol, Swedia, Inggris dan Amerika,” ujar Maxi, Sabtu (28/5/2022), dilansir oleh Kompas.
Sebagian besar kasus dilaporkan dari pasien yang tidak memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara endemis. Sementara sebagian kasus lainnya, berhubungan dengan adanya keikutsertaan pada pertemuan besar yang dapat meningkatkan risiko kontak baik melalui lesi, cairan tubuh, droplet, dan benda yang terkontaminasi.
Kemenkes mengeluarkan sejumlah definisi kasus untuk membedakan kelompok pasien yang terinfeksi monkeypox. Klafisikasi yang ditetapkan antara lain suspek, probable, konfirmasi, discarded, dan kontak erat. Berikut penjelasannya.
- Suspek
Suspek merupakan orang dengan ruam akut (papula, vesikel dan/atau pustula) yang tidak bisa dijelaskan pada negara non endemis. Orang dalam kategori suspek memiliki satu atau lebih gejala sebagai berikut:
a. Sakit kepala
b. Demam akut di atas 38,5 derajat celsius
c. Limfadenopati (pembesaran kelenjar getah bening)
d. Nyeri otot/myalgia
e. Sakit punggung Asthenia (kelemahan tubuh).
- Probable
Adapun probable merupakan seseorang yang memenuhi kriteria suspek dengan kriteria sebagai berikut:
a. Memiliki hubungan epidemiologis, yaitu paparan tatap muka (termasuk petugas kesehatan tanpa APD), kontak fisik langsung dengan kulit atau lesi kulit (termasuk kontak seksual) atau kontak dengan benda yang terkontaminasi seperti pakaian, tempat tidur atau peralatan pada kasus probable atau konfirmasi pada 21 hari sebelum timbulnya gejala.
b. Riwayat perjalanan ke negara endemis monkeypox pada 21 hari sebelum timbulnya gejala.
c. Hasil uji serologis orthopoxvirus menunjukkan positif namun tidak mempunyai riwayat vaksinasi smallpox ataupun infeksi orthopoxvirus.
d. Dirawat di rumah sakit karena penyakitnya.
- Konfirmasi
Konfirmasi, yaitu kasus suspek dan probable yang dinyatakan positif terinfeksi virus monkeypox yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium real-time polymerase chain reaction (PCR) dan/atau sekuensing.
- Discarded
Discarded merupakan kasus suspek atau probable dengan hasil negatif PCR dan/atau sekuensing monkeypox.
- Kontak erat
Kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probabel atau kasus terkonfirmasi monkeypox (sejak mulai gejala sampai dengan keropeng mengelupas/hilang) dan memenuhi salah satu kriteria berikut:
a. Kontak tatap muka (termasuk tenaga kesehatan tanpa menggunakan APD yang sesuai)
b. Kontak fisik langsung termasuk kontak seksual
c. Kontak dengan barang yang terkontaminasi seperti pakaian, tempat tidur.