Hidayatullah.com — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengaku, sudah melayangkan teguran keras dan ultimatum kepada beberapa platform media sosial (medsos). Teguran keras tersebut, karena maraknya konten-konten judi online pada platform medsos.
“Diantaranya, Meta pada bulan Oktober 2023 dan kepada platform X (Twitter) pada bulan ini (Januari 2024). Teguran keras ini membuahkan hasil, pemutusan 1,65 juta konten judi online dan 450.000 iklan terkait judi online,” kata Menteri Budi dalam keterangan persnya diterima RRI.co.id, Kamis (11/1/2024).
Pemutusan jutaan konten dan ratusan ribu iklan judi online itu, Menteri Budi mengungkapkan, dilakukan Meta sejak Agustus-Oktober 2023. Dalam hasil tersebut, Kemenkominfo tidak lantas berpuas diri dalam memberantas dan memerangi judi online.
“Kewenangan Kominfo melakukan pemutusan akses terhadap konten judi online bukanlah solusi tunggal untuk memberantas judi online. Diperlukan upaya bersama dari pihak-pihak terkait untuk memperkuat upaya serius yang sedang dilakukan Kominfo ini,” ucapnya.
Untuk itu, ia mengaku, Kominfo mendukung upaya penegakan hukum oleh Polri. Sesuai, kewenangan yang miliki Kemenkominfo dan Polri itu sendiri.
“Misalnya, memberikan dukungan proses penindakan hukum kepada para bandar, pengiklan, promotor, dan pihak lain terkait aktivitas judi online. Penegakan hukum yang tegas atas semua aktor judi online tentu juga menjadi kunci efektivitas pemberantasan judi online,” ujarnya.
Extraordinary
Budi Arie Setiadi mengatakan, pihaknya juga terus memerangi konten judi online dengan melakukan langkah extraordinary.
“Sepanjang semester kedua tahun 2023, dengan tegas dan keras menginstruksikan kepada satuan kerja terkait untuk mengerahkan seluruh daya upaya. Mengambil langkah-langkah extraordinary untuk memberantas konten bermuatan judi online,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (11/1/2024).
Hasil dari pemberantasan tersebut, kata Budi, yakni dengan penurunan jumlah konten judi online yang signifikan. “Sepanjang bulan Juli sampai Desember 2023, Kominfo telah men-takedown 810.785 konten terkait judi online,” katanya, mengungkapkan.
“Jumlah konten yang ditangani dalam satu semester tersebut hampir empat kali lipat. Ini lebih banyak dibandingkan tahun 2022.”
Selain itu, Kominfo juga mencatat telah melakukan pemblokiran sebanyak 4.164 rekening. Serta 540 akun e-wallet terkait kegiatan judi online sepanjang semester kedua tahun 2023.
“Langkah ini merupakan terobosan yang dilakukan Kominfo bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Di mana pada tahun-tahun sebelumnya, pemblokiran rekening dan e-wallet terkait judi online belum dilakukan,” ujarnya.*