Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Arab Saudi Dikabarkan Buka Toko Miras Khusus untuk Diplomat

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 25 Januari 2024 09:23 9:23 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 25 Januari 2024 05:00
Bagikan
Arab Saudi Dikabarkan Buka Toko Miras Khusus untuk Diplomat
Bagikan

Hidayatullah.com – Arab Saudi dikabarkan akan membuka toko minuman keras pertama di negara tersebut, yang secara khusus hanya akan melayani para diplomat. Jika kabar ini benar maka hal ini akan melanggar larangan alkohol yang telah berlaku selama puluhan tahun di kerajaan tersebut.

Daftar isi
  • Larangan minuman keras
          • Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Reuters, mengutip sebuah sumber, mengungkapkan bahwa toko miras tersebut akan dibuka di kawasan diplomatik ibu kota Riyadh dan akan “sangat terbatas” untuk non-Muslim.

Toko ini diperkirakan akan dibuka dalam beberapa minggu mendatang.

Sejak dilarang secara resmi pada tahun 1952, kerajaan telah secara ketat melarang minuman beralkohol di negara ini, bahkan tanpa pengecualian terbatas yang dibuat oleh beberapa negara Teluk tetangga seperti UEA dan Qatar.

Meskipun konsumsi alkohol secara ilegal selalu ada termasuk di negara ini, toko miras baru ini menjadi penjualan minuman beralkohol secara legal untuk pertama kalinya – sebuah langkah yang kemungkinan besar akan membuat marah banyak Muslim lantaran konsumsi minuman beralkohol dilarang dalam ajaran Islam.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Menurut Middle East Eye pada Rabu (24/01/2024), langkah ini diambil setelah diterbitkannya peraturan pada akhir pekan lalu oleh media lokal sebut bertujuan untuk mengekang “pertukaran alkohol yang tidak pantas” antara kediaman diplomatik.

Sebuah pernyataan pemerintah Arab Saudi pada hari Rabu mengatakan bahwa pihak berwenang memperkenalkan “kerangka kerja peraturan baru … untuk melawan perdagangan gelap barang dan produk alkohol yang diterima oleh misi diplomatik”.

“Proses baru ini akan fokus pada pengalokasian jumlah tertentu dari barang-barang alkohol ketika memasuki Kerajaan untuk mengakhiri proses yang tidak diatur sebelumnya yang menyebabkan pertukaran barang-barang tersebut yang tidak terkendali di Kerajaan.”

Baca juga: Saudi Luncurkan Desa Peradaban Islam di Madinah untuk Wisatawan

Larangan minuman keras

Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman sangat gencar mendorong sejumlah reformasi sosial di kerajaan sebagai bagian dari Visi 2030 Saudi yang sangat digembar-gemborkan.

Dia membatalkan larangan mengemudi bagi perempuan pada tahun 2018 dan mengizinkan konser publik dan menjamurnya bioskop, bahkan ketika dia memberlakukan tindakan keras terhadap para kritik liberal dan konservatif di dalam kerajaan dan membungkam perbedaan pendapat.

Namun, terlepas dari rumor yang beredar, ada banyak penolakan dari masyarakat terhadap saran untuk membatalkan larangan alkohol yang telah berlaku selama 72 tahun.

Larangan alkohol pada tahun 1952 itu muncul sebagai tanggapan atas sebuah insiden yang melibatkan Pangeran Mishari bin Abdulaziz Al Saud dan seorang diplomat Inggris, Cyril Ousman.

Dalam sebuah pesta yang diselenggarakan oleh sang diplomat, yang saat itu menjabat sebagai wakil konsul Inggris di Jeddah, pangeran berusia 19 tahun tersebut menembak mati Ousman setelah ia menolak untuk menyajikan lebih banyak alkohol.

Setelah pembunuhan tersebut – yang membuat Pangeran Mishari dijatuhi hukuman penjara seumur hidup – Raja Abdulaziz Ibn Saud, pendiri negara Saudi modern, melarang semua alkohol di negara tersebut.

Orang-orang yang dihukum karena mengonsumsi alkohol di Arab Saudi sebelumnya dapat dihukum dengan denda, hukuman penjara, hukuman cambuk di depan umum, dan deportasi bagi orang asing.*

Baca juga: Saudi Temukan Ladang Emas di Wilayah Makkah

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:arab saudiArab Saudi Buka Toko MirasHeadlineMinuman beralkoholMinuman keras
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jerman Pertimbangkan Warga Asing Boleh Daftar Jadi Tentara Bundeswehr
Tulisan selanjutnya Pemuda Gaza Menikah Gempuran ‘Israel’ Tak Surutkan Niat Para Pemuda Gaza untuk Menikah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?