Hidayatullah.com– Para wakil rakyat di dewan legislatif negara bagian Florida, Amerika Serikat, hari Rabu (24/1/2024) menyetujui rancangan undang-undang yang melarang anak usia 16 tahun ke bawah menggunakan media sosial, menyusul tindakan serupa yang diambil beberapa negara bagian lain guna meredam bahaya online bagi anak-anak.
Dilansir Reuters, RUU diloloskan lewat pemungutan suara dengan hasil 106 suara mengatakan setuju dan 13 menolak.
“Kita harus menanggulangi dampak burun platform media sosial bagi anak-anak kita,” kata Paul Renner, juru bicara (ketua) Florida House of Representatives.
“Florida memiliki kepentingan dan kewajiban untuk melindungi anak-anak kita, kesehatan mental mereka dan masa kanak-kanak mereka,” imbuhnya.
RUU itu mengharuskan pengelola media sosial untuk memblokir akun pengguna berusia di bawah 17 tahun dan menggunakan sistem verifikasi pihak ketiga untuk menyaring pengguna di bawah umur.
RUU itu juga mengharuskan pengelola untuk menghapus permanen informasi pribadi yang dikumpulkan dari akun-akun yang diblokir dan memungkinkan para orangtua untuk menggugat pengelola yang tidak melakukan ketentuan itu.
RUU itu sekarang dibawa ke Senat Florida untuk mendapatkan persetujuan.
Baik majelis rendah maupun majelis tinggi parlemen Florida dikuasai oleh politisi Partai Republik, sehingga hampir bisa dipastikan RUU itu akan disetujui Senat.
Dalam RUU tidak ada penyebutan nama perusahaan penyedia atau pengelola platform media sosial.
RUU itu mendefinisikan platform media sosial sebagai sebuah forum online yang merekam dan melacak jejak aktivitas penggunanya dengan cara memperbolehkan mereka membuat profil pengguna dan mengunggah konten atau melihat konten pengguna lain dan berinteraksi dengan pengguna lain atau melacak mereka.
Dalam RUU itu juga disebutkan bahwa fitur atau fungsi-fungsi khusus di media sosial dapat menimbulkan kacanduan, membahayakan bagi penggunanya sehingga mereka merasa harus terus menggunakannya.
RUU itu mengecualikan situs online yang memberikan layanan utama surat elektronik (email), pengiriman pesan, layanan streaming, berita, olahraga dan hiburan, serta perdagangan online, gim dan situs akademik.
Para pendukung RUU itu berargumen bahwa peraturan perlu dibuat untuk melindungi anak-anak dari gangguan kesehatan mental akibat penggunaan berlebihan platform media sosial.
Para penentangnya berargumen, kontrol penggunaan media sosial oleh anak merupakan tanggung jawab orangtua dan oleh karenanya peraturan hukum yang membatasi penggunaannya tidak diperlukan.
Utah menjadi negara bagian di Amerika Serikat pertama yang membuat peraturan hukum berkaitan dengan akses media sosial oleh anak pada Maret 2023.
Langkah serupa diikuti kemudian oleh beberapa negara bagian lain seperti Arkansas, Louisiana, Ohio dan Texas.
Sejumlah negara bagian lain dikabarkan akan mengambil kebijakan serupa yang dibuat oleh Florida dan kawan-kawan.
Sementara itu di Eropa, blok kerja sama Uni Eropa pada 2015 meloloskan peraturan hukum yang mengharuskan izin orangtua bagi anak untuk mengakses media sosial.*