Hidayatullah.com—Ketua Umum MUI Mandailing Natal H. Nasir, LC, M.Pd dan rombongan mendatangi Polres Mandailing Natal. Kedatangan pengurus MUI ini selain menjalin hubungan Silaturahmi, juga berkodinasi terkait viralnya video tari ular yang dilakukan seorang waria di Café Dapur Nenek, di Payanunan, Mandailing.
Ketua Bidang Infokom MUI Sumut, Dr. H. Akmaluddin Syahputra, M.Hum dikutip laman muisumut.com di Panyabunan, Selasa (2/02/2022) mengatakan, MUI Sumatera Utara melakukan tindakan cepat dan bijak sebagaimana dilakukan Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Mandailing Natal untuk mengantisipasi situasi, termasuk dengan mengeluarkan tausiyah serta silaturrahim ke pihak terkait.
Kunjungan MUI Sumut disambut Kapolres Mandailing Natal AKBP.H.M. Reza Chairul di ruang kerjanya. Dalam rilisnya Kapolres dalam mengatakan, perilaku yang tidak senonoh oleh sekelompok orang dalam merayakan ulang tahun itu adalah salah satu prilaku yang bisa berefek Guantibmas yang akan menjadi besar nantinya.
”Mari kita jaga bersama Kamtibmas tetap aman dan kondusif di Kabupaten Mandailing Natal,” ujar AKBP H.M. Reza Chairul, A.S, S.I.K, S.H, M.H
Kapolres langsung melakukan antisipasi dengan memanggil pemilik cafe untuk melakukan klarifikasi. Selanjutnya MUI akan membuat video untuk menanggapinya.
“Alhamdulillah koordinasi kami Polres Madina dan Ketua MUI sekapat yaitu membuat video pernyataan maaf kepada warga masyarakat Mandailing Natal dari penyelenggara ultah dan para komunitas waria yang pada giat tersebut, kemudian dari MUI juga akan membuat video tanggapan atas kejadian tersebut, yang terpenting adalah warga masyarakat ‘Kamtibmas Di kabupaten Mandailing Natal Harus Konfusif,” ujar Reza Chairul.
Sebuah video tari ular yang dilakukan oleh Iqbal alias Rihana dari Komunitas Waria di Café Dapur Nenek, Panyabunan, Mandailing Natal meresahkan masyarakat sekitar. Video direkam saat perayaan ulang tahun Iqbal ini sampai pada MUI dan direspon secara cepat dengan mengunjungi Polres.
Dalam tausiyahnya MUI Madina menyayangkan atas kejadian tersebut yang terjadi di Kabupaten Mandailing Natal yang menyinggung perasaan umat Islam ulama tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan umat Islam. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan syariat Islam umat Islam dan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 57 tahun 2014 tentang lesbian dan homoseksual.
Karena itu, DP MUI Kab Mandailing Natal merekomendasikan kepada pemerintah daerah kabupaten Mandailing Natal dan aparat hukum lainnya untuk menyelesaikan persoalan tersebut sehingga tidak mengganggu ketentraman umat Islam dan kerukunan umat beragama di wilayah tersebut.
MUI juga meminta kepada para ulama tokoh agama tokoh adat dan masyarakat umat Islam untuk menahan diri jangan sampai kejadian tersebut menyebabkan terciptanya ketidaknyamanan terutama umat Islam di kabupaten Mandailing Natal. MUI juga meminta kepada yang terkait dan yang terlibat dan dalam acara tersebut agar membuat perminta maaf kepada umat Islam Kabupaten Mandailing Natal secara khusus.*