Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Jamaah Haji Berhak dapat Kompensasi jika Layanan Tak Sesuai atau Terlambat

Ahmad
Terakhir diupdate: 20 Februari 2024 10:46 10:46 am
Ahmad
Dipublikasikan 20 Februari 2024 11:50
Bagikan
Lebih dari 150.000 peziarah dari seluruh dunia tiba dengan selamat di Madinah melalui jalan darat dan penerbangan sejak kemarin untuk menunaikan ibadah haji tahun ini
Bagikan

Hidayatullah.com—Jamaah haji domestik yang akan menunaikan ibadah haji tahun ini berhak mendapatkan kompensasi jika mengalami pelanggaran layanan akomodasi yang dilakukan oleh masing-masing penyedia layanan. Demikian peraturan Pemerintah Arab Saudi yang baru diumumkan.

Kementerian Haji dan Umrah mengatakan jika jamaah haji menghadapi keterlambatan akomodasi di kota suci Makkah atau tempat suci lainnya, ia akan diberi kompensasi jika penundaan melebihi dua jam dengan mendapatkan 10 persen dari nilai paket akomodasi yang dipesan, demikai  dikutip Gulfnews, Senin (19/2/2024).

Adapun hukuman terhadap perusahaan yang terlibat dapat diperberat jika dilakukan pengulangan hingga mencapai 15 persen dari nilai paket.

Jika perusahaan yang dikontrak gagal menyediakan perumahan, layanan tersebut akan disediakan di bawah layanan kementerian dengan biaya ditanggung oleh perusahaan yang bersangkutan.

Jika layanan akomodasi ditawarkan dalam waktu dua jam setelah tiba di kediaman, namun dengan cara yang tidak sesuai dengan kontrak, jamaah akan mendapat 5 persen dari nilai paket.

Baca Juga

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Skema kompensasi juga mencakup keterlambatan penyediaan tenda bagi jamaah haji di tempat-tempat suci sekitar Makkah sebagai bagian dari ritual haji.

Jamaah yang mengajukan keluhan terkait harus menunggu lebih dari dua jam sebelum ditampung di tenda akan diberikan 2 persen dari nilai paket dengan kompensasi tidak kurang dari SR300.

Namun apabila tidak tersedia akomodasi di sana, maka pelayanan akan diberikan di bawah pengawasan kementerian dan biayanya ditanggung oleh perusahaan yang bersangkutan.

Jika layanan diberikan dengan cara yang melanggar kontrak, jamaah yang mengajukan pengaduan terverifikasi akan mendapat 10 persen dari nilai paket dengan kompensasi tidak kurang dari SR1.500.

Pekan lalu, Arab Saudi membuka pendaftaran elektronik bagi warga negaranya dan Muslim asing yang tinggal di kerajaan tersebut untuk menunaikan ibadah haji mendatang.

Kementerian meluncurkan empat paket haji dengan harga berkisar antara SR4,099 hingga SR13,265 tergantung pada tingkat akomodasi.

Kementerian mengatakan harga paket-paket ini dapat dibayar dalam tiga kali angsuran. Pada tahap pertama, 20 persen dari keseluruhan biaya harus dibayar hingga hari pertama bulan Ramadhan, yaitu tanggal 11 Maret; cicilan kedua sebesar 40% dengan batas waktu tanggal 20 Ramadhan diharapkan pada tanggal 31 Maret; dan yang ketiga harus dibayar paling lambat tanggal 20 bulan Syawal berikutnya, yaitu tanggal 29 April.

Sekitar 1,8 juta jamaah haji dari seluruh dunia tahun lalu menunaikan ibadah haji di dalam dan sekitar Makkah, menandai kembalinya jumlah mereka ke tingkat sebelum pandemi.

Haji adalah kewajiban Islam yang harus dilakukan setidaknya sekali seumur hidup oleh umat Islam yang mampu secara fisik dan finansial.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:arab saudijamaah hajikonpensasi hajimakkah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemkot Depok Diminta Terbitkan Peraturan Sertifikasi Halal untuk PKL dan UMKM
Tulisan selanjutnya 10 Rahasia Orang Jepang Panjang Umur dan Tetap Sehat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Berita
31 Mei 2026 01:20
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

3 Juni 2026 09:20
Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

3 Juni 2026 06:00
Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

2 Juni 2026 19:00
Bom di terowongan tewaskan tentara Israel
Berita

Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

1 Juni 2026 15:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?