Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Jamaah Haji Berhak dapat Kompensasi jika Layanan Tak Sesuai atau Terlambat

Ahmad
Terakhir diupdate: 20 Februari 2024 10:46 10:46 am
Ahmad
Dipublikasikan 20 Februari 2024 11:50
Bagikan
Lebih dari 150.000 peziarah dari seluruh dunia tiba dengan selamat di Madinah melalui jalan darat dan penerbangan sejak kemarin untuk menunaikan ibadah haji tahun ini
Bagikan

Hidayatullah.com—Jamaah haji domestik yang akan menunaikan ibadah haji tahun ini berhak mendapatkan kompensasi jika mengalami pelanggaran layanan akomodasi yang dilakukan oleh masing-masing penyedia layanan. Demikian peraturan Pemerintah Arab Saudi yang baru diumumkan.

Kementerian Haji dan Umrah mengatakan jika jamaah haji menghadapi keterlambatan akomodasi di kota suci Makkah atau tempat suci lainnya, ia akan diberi kompensasi jika penundaan melebihi dua jam dengan mendapatkan 10 persen dari nilai paket akomodasi yang dipesan, demikai  dikutip Gulfnews, Senin (19/2/2024).

Adapun hukuman terhadap perusahaan yang terlibat dapat diperberat jika dilakukan pengulangan hingga mencapai 15 persen dari nilai paket.

Jika perusahaan yang dikontrak gagal menyediakan perumahan, layanan tersebut akan disediakan di bawah layanan kementerian dengan biaya ditanggung oleh perusahaan yang bersangkutan.

Jika layanan akomodasi ditawarkan dalam waktu dua jam setelah tiba di kediaman, namun dengan cara yang tidak sesuai dengan kontrak, jamaah akan mendapat 5 persen dari nilai paket.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Skema kompensasi juga mencakup keterlambatan penyediaan tenda bagi jamaah haji di tempat-tempat suci sekitar Makkah sebagai bagian dari ritual haji.

Jamaah yang mengajukan keluhan terkait harus menunggu lebih dari dua jam sebelum ditampung di tenda akan diberikan 2 persen dari nilai paket dengan kompensasi tidak kurang dari SR300.

Namun apabila tidak tersedia akomodasi di sana, maka pelayanan akan diberikan di bawah pengawasan kementerian dan biayanya ditanggung oleh perusahaan yang bersangkutan.

Jika layanan diberikan dengan cara yang melanggar kontrak, jamaah yang mengajukan pengaduan terverifikasi akan mendapat 10 persen dari nilai paket dengan kompensasi tidak kurang dari SR1.500.

Pekan lalu, Arab Saudi membuka pendaftaran elektronik bagi warga negaranya dan Muslim asing yang tinggal di kerajaan tersebut untuk menunaikan ibadah haji mendatang.

Kementerian meluncurkan empat paket haji dengan harga berkisar antara SR4,099 hingga SR13,265 tergantung pada tingkat akomodasi.

Kementerian mengatakan harga paket-paket ini dapat dibayar dalam tiga kali angsuran. Pada tahap pertama, 20 persen dari keseluruhan biaya harus dibayar hingga hari pertama bulan Ramadhan, yaitu tanggal 11 Maret; cicilan kedua sebesar 40% dengan batas waktu tanggal 20 Ramadhan diharapkan pada tanggal 31 Maret; dan yang ketiga harus dibayar paling lambat tanggal 20 bulan Syawal berikutnya, yaitu tanggal 29 April.

Sekitar 1,8 juta jamaah haji dari seluruh dunia tahun lalu menunaikan ibadah haji di dalam dan sekitar Makkah, menandai kembalinya jumlah mereka ke tingkat sebelum pandemi.

Haji adalah kewajiban Islam yang harus dilakukan setidaknya sekali seumur hidup oleh umat Islam yang mampu secara fisik dan finansial.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:arab saudijamaah hajikonpensasi hajimakkah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemkot Depok Diminta Terbitkan Peraturan Sertifikasi Halal untuk PKL dan UMKM
Tulisan selanjutnya 10 Rahasia Orang Jepang Panjang Umur dan Tetap Sehat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?