Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Dua Putra Mahathir Mohamad Dapat Perpanjangan Waktu untuk Menyusun Laporan Harta Kekayaannya

Ama Farah
Terakhir diupdate: 21 Februari 2024 12:42 12:42 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 21 Februari 2024 12:42
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Dua putra bekas perdana menteri Malaysia Mahathir Mohamad mendapatkan perpanjangan waktu untuk menyusun laporan harta kekayaan mereka, yang saat ini sedang diselidiki oleh badan antikorupsi.

Setelah Mirzan, Tan Sri Mokhzani Mahathir diberikan perpanjangan waktu 30 hari untuk membuat laporan aset dan menyerahkannya ke Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM), lapor portal berita Scoop Selasa malam (20/2/2024) seperti dilansir Malay Mail.

Empat hari lalu abangya, Tan Sri Mirzan Mahathir, mendapatkan perpanjangan waktu yang sama dari SPRM.

“Tan Sri Mokhzani telah mengajukan permintaan perpanjangan masa penyusunan laporan harta kekayaan. SPRM sudah menyetujui tambahan waktu 30 hari,” kata Kepala SPRM Tan Sri Azam Baki.

Sebelumnya, Azam dikabarkan mengatakan bahwa kedua putra tertua Mahathir Mohamad itu mengajukan perpanjangan waktu, tetapi hanya Mirzan yang disetujui permohonannya hari Jumat pekan lalu.

Baca Juga

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

SPRM memulai penyelidikan dugaan kejahatan kerah putih pada Agustus 2022 menyusul bocoran ribuan dokumen aktivitas finansial dan bisnis berbagai individu dan entitas global yang diungkap dalam Panama Papers.

Berkaitan dengan itu, Mirzan dan Mokhzani ikut diselidiki oleh SPRM dan diminta menyerahkan seluruh aset milik mereka baik yang bergerak maupun tidak bergerak yang berada di dalam negeri maupun luar negeri dalam waktu 30 hari terhitung sejak 18 Januari.

Menurut kedua abang-beradik itu, SPRM meminta daftar aset yang mereka miliki sejak 1981, tahun di mana Dr. Mahathir Mohamad menjadi perdana menteri Malaysia untuk pertama kalinya.

Mereka mengatakan waktu 30 hari tidak mencukupi karena mereka harus mendata semua harta yang mereka kumpulkan sejak lebih dari 40 tahun silam.

Mokhzani saat ini sedang diselidiki SPRM berdasarkan undang-undang tentang pencucian uang, pendanaan terorisme dan aktivitas bertentangan dengan hukum.

Dr. Mahathir Mohamad menikah dengan istrinya Siti Hasmah pada 1956. Anak pertama mereka Marina dilahirkan pada tahun 1957. Selanjutnya pasangan itu dikaruniai anak yang diberi nama Mirzan, Mokhzani, Melinda dan Mukhriz. Pasangan itu kemudian juga mengadopsi anak bernama Maizura dan Mazhar.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Mahathir MohamadMalaysiaMirzan MahathirMokhzani MahathirSPRM
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Inilah Adab Menyambut Ramadhan
Tulisan selanjutnya Uji Coba Trident Inggris, Gagal Melesat Misil Jatuh Dekat Lokasi Peluncuran

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Berita
3 Juni 2026 16:00
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

3 Juni 2026 09:20
Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

3 Juni 2026 06:00
Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

2 Juni 2026 19:00
Berita

‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

2 Juni 2026 17:20
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?