Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pelaku Penabrakan Maut Satu Keluarga Muslim di Kanada Dihukum Penjara Seumur Hidup

Ama Farah
Terakhir diupdate: 23 Februari 2024 10:04 10:04 am
Ama Farah
Dipublikasikan 23 Februari 2024 10:04
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Seorang pria yang divonis bersalah menggunakan mobil pikupnya untuk membunuh empat orang anggota keluarga Muslim, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh hakim di Kanada.

Nathaniel Veltman, 23, pada November 2023 dinyatakan bersalah atas empat dakwaan pembunuhan tingkat pertama dan satu percobaan pembunuhan.

Para korban Veltman adalah Salman Afzaal (46); istrinya Madiha Salman (44); putri mereka Yumna (15) serta neneknya Talat Afzaal (74). Anak lelaki pasangan itu yang berusia 9 tahun nyawanya selamat meskipun mengalami luka parah.

Jaksa penuntut mengatakan Veltman dengan sengaja menabrakkan truk pikup yang dikendarainya ke arah keluarga Afzaal yang sedang berjalan-jalan di sekitar tempat tinggal mereka pada 6 Juni 2021, dengan tujuan mengintimidasi kaum Muslim agar angkat kaki dari Kanada.

Tim pembela terdakwa berusaha menunjukkan Veltman sebagai penderita gangguan jiwa sehingga tidak layak diproses hukum.

Baca Juga

‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Hakim Renee Pomerance, yang memimpin persidangan, membacakan putusan hukuman di ruang persidangan yang penuh dihadiri pengunjung di London, Ontario, pada hari Kamis (22/2/2024).

Di Kanada, orang dewasa yang menjadi terdakwa dan divonis bersalah melakukan pembunuhan tingkat pertama secara otomatis akan diganjar hukuman penjara seumur hidup tanpa kesempatan untuk mengajukan pembebasan dini selama 25 tahun.

Kasus ini merupakan persidangan pembunuhan tingkat pertama di Kanada yang untuk pertama kalinya diproses dengan menggunakan UU anti-terorisme.

Dalam putusannya, hakim Pomerance menyatakan tindakan Veltman dapat dikategorikan sebagai aksi terorisme dan kesadisan pembunuhan yang dilakukannya layak diganjar dengan hukuman terberat menurut hukum yang berlaku di Kanada.

“Pelaku tidak mengenal para korban. Dia tidak pernah bertemu denganmereka. Dia membunuh mereka karena mereka Muslim,” kata hakim wanita itu, seraya menambahkan bahwa mungkin ada orang  yang akan menganggap tindakannya sebagai contoh panutan dari motif dan niat teroris.

Hakim Pomerance mengatakan Veltman banyak mengkonsumsi konten ektremis sayap kanan yang menjadi inspirasi bagi sejumlah pelaku pembunuhan massal.

“Dalam pernyataannyabkepada polisi, pelaku dengan jelas menyatakan bahwa dia ingin agar dunia mengetahui apa yang telah dilakukannya dan kenapa dia melakukannya. Ini merupakan bagian dari sebuah perencanaan,” kata hakim.

“Dia ingin mengintimidasi masyarakat Muslim. Dia ingin mengikuti langkah para pelaku Pembunuhan massal lain, dan dia ingin menginspirasi orang lain untuk melakukan aksi pembunuhan serupa.”

Dalam kesaksiannya di persidangan, Veltman mengaku mempertimbangkan untuk menggunakan mobil pikupnya untuk melakukan serangan. Dan dia merasa “harus” menabrak keluarga Afzaal setelah melihat mereka sedang berjalan kaki di trotoar. Dia mengetahui mereka adalah Muslim dari pakaian yang mereka pakai dan dia melihat pria dewasanya berjenggot.

Juri di persidangan ditunjukkan bukti rekaman pemeriksaan kepolisian, di mana Veltman mengatakan kepada seorang detektif bahwa serangan yang dilakukannya didorong oleh keyakinan nasionalisme kulit putih dan dia menulis sebuah manifesto yang menggambarkan dirinya sebagai penganut ideologi supremasi kulit putih beberapa pekan sebelum serangan tersebut.

Christopher Hicks, pengacara pembela Veltman, mengatakan pihaknya belum memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak, lapor Associated Press.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AfzaalkanadaMuslimNathaniel Veltman
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Belarus Siapkan RUU Menjerat Propaganda LGBT dan Pedofilia
Tulisan selanjutnya Menteri Penjajah ‘Israel’ Ini Bangga Hancurnya Gaza

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Berita
31 Mei 2026 05:00
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Terbaru

  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

4 Juni 2026 10:00
Berita

Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

4 Juni 2026 09:00
Berita

Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

4 Juni 2026 08:06
Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

3 Juni 2026 16:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?