Hidayatullah.com—Belarus sedang mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk menghukum “promosi hubungan non-tradisional” yang mengacu pada hubungan LGBT, kantor berita Belarusia, Belta, baru-baru ini.
Belta mengutip Ketua Jaksa Republik Belarus, Andrei Shved yang mengatakan dalam pidatonya di depan wakil rakyat bahwa RUU tersebut sudah siap.
Perjanjian ini akan menguraikan tanggung jawab administratif atas tindakan yang mendorong “hubungan tidak normal, pedofilia, dan penolakan sukarela untuk memiliki anak”.
RUU tersebut saat ini sedang melalui prosedur persetujuan. Undang-undang propaganda anti-LGBT telah diberlakukan oleh negara tetangga Belarus, Rusia, sejak tahun 2013.
Undang-undang ini dipandang efektif dalam melarang ekspresi publik atas perilaku atau gaya hidup lesbian, laki-laki gay, biseksual, atau transgender.
Mahkamah Agung Rusia pada bulan Desember lalu melarang apa yang mereka sebut sebagai “gerakan sosial LGBT internasional,” dan menyebutnya sebagai organisasi ekstremis.
Homoseksualitas didekriminalisasi di Belarus pada tahun 1994, namun negara tersebut tidak mengakui pernikahan sesama jenis dan pihak berwenang menindak parade kebanggaan LGBT.
Presiden Belarus, Alexander Lukashenko, sebelumnya secara terbuka mengecam kelompok LGBT, dan menyebut laki-laki gay sebagai “pelacur” dan “orang paling sesat” dalam pidatonya di hadapan para politisi sekitar tahun lalu.*