Hidayatullah.com– Kementerian Kehakiman Turki menginisiasi upaya pembangunan penjara khusus pecandu narkoba dan membuat area khusus di dalam lingkungan rumah tahanan dan penjara yang sudah ada saat ini untuk perawatan dan rehabilitasi para narapidana yang kecanduan narkoba.
Sementara kecanduan narkoba berdasarkan hukum di negeri kita merupakan tindak kejahatan, tetapi itu juga merupakan penyakit yang membutuhkan perawatan. Hanya memberikan dukungan psikososial kepada para individu ini tidaklah mencukupi, mereka harus mendapatkan bantuan medis,” kata Enis Yavuz Yıldırım, direktur jenderal di Direktorat Penjara dan Rumah Tahanan Kementerian Kehakiman, dalam sebuah wawancara dengan koran Milliyet seperti dilansir Hurriyet Daily News Rabu (6/3/2024).
Menjelaskan sistem penjara saat ini,
Explaining the current system in prisons, Yıldırım menggarisbawahi bahwa narapidana setelah mendekam di dalam sel penjara selama sekian lama, mereka kemudian akan dipindah ke “penjara terbuka”, di mana napi diperbolehkan berada di luar sel selama beberapa waktu tertentu. Ketika berada di penjara terbuka itulah mereka lebih mudah mengakses narkoba.
“Kami ingin mengumpulkan napi pecandu narkoba di dalam penjara yang dirancang khusus untuk mereka. Fasilitas ini nantinya akan memberikan layanan psikososial komprehensif, dengan tenaga psikiater dan dukungan farmokologis yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan.”
“Apabila penjara terpisah (khusus pecandu narkoba) tidak dapat didirikan di suatu daerah, maka akan dibuat area khusus di dalam lingkungan penjara untuk tujuan ini,” papar Yildirim.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa bangunan penjara bagi pecandu narkoba akan dirancang khusus dan dilengkapi fasilitas monitoring.
Yıldırım mengatakan bahwa Turki saat ini berada di peringkat terakhir dalam hal penyalahgunaan narkoba di kawasan Eropa, tetapi dalam hal yang berkaitan dengan kasus pidana narkoba dan jumlah orang yang dijebloskan ke penjara disebabkan narkoba Turki menempati menepati posisi ketiga.
“Penyebabnya adalah di Turki penggunaan narkoba tidak meluas tetapi Turki memiliki aturan hukum yang mempidanakan penggunaan narkoba,” kata Yildirim.
Saat ini ada sekitar 107.000 narapidana di penjara Turki yang divonis dalam kasus berkaitan narkoba. Beruntungnya, proporsi kecanduan narkoba di penjara menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.*