Hidayatullah.com—Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan membatasi tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan.
Pembatasan dan larangan ini disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berupa Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.
SE yang dikeluarkan hari Rabu, tanggal 6 Maret 2024 berisi aturan pelaksanaan ibadah hingga tata tertib jam buka tempat hiburan.
“Setiap penyelenggaraan kegiatan usaha di Kota Surabaya seperti diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub (rumah musik) atau lainnya untuk menutup, dan menghentikan kegiatan usaha selama Ramadhan,” tegas Eri Cahyadi, Kamis (7/3/2024).
Aturan ini juga berlaku bagi hotel dan restoran yang memiliki fasilitas hiburan. “Panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan, kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat,” imbuhnya.
SE juga melarang kegiatan rumah biliar selama Ramadhan. “Tempat biliar yang digunakan untuk latihan olahraga harus memiliki izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari KONI Cabang Surabaya dan POBSI Cabang Surabaya,” terangnya.
Pembatasan juga diberlakukan untuk bioskop. “Pemutaran film di bioskop dilarang mulai pukul 17.30 WIB di waktu shalat magrib hingga berbuka puasa sampai dengan pukul 20.00 WIB di waktu shalat isya atau tarawih,” kata Eri.
SE juga melarang penjualan minuman beralkohol di bulan Ramadhan dan di malam Hari Raya Idul Fitri. “Setiap orang atau pemilik usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual, atau menyajikan minuman beralkohol,” tegasnya.
Eri juga mengingatkan agar tidak ada warga atau usaha yang membuat, mengedarkan, menjual, atau menyalakan petasan selama Ramadhan.
“Tujuannya, untuk mencegah terjadinya bahaya ledakan atau kebakaran,” tuturnya.
Eri mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk mematuhi SE tersebut. “Kami imbau agar seluruh warga masyarakat mematuhi, menjaga kondusifitas ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat, serta menjunjung tinggi nilai toleransi selama pelaksanaan ibadah Ramadhan,” tandasnya.*