Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pakar UGM: PBB Tidak Pernah Tegas dalam Menyikapi Palestina

Ahmad
Terakhir diupdate: 15 Maret 2024 19:41 7:41 pm
Ahmad
Dipublikasikan 15 Maret 2024 19:50
Bagikan
Guru Besar Bidang Hukum Internasional, Fakultas Hukum UGM, Prof. Sigit Riyanto, S.H
Bagikan

Hidayatullah.com—Agresi ’Israel’ ke Gaza yang masih berlarut-larut dan belum menemui titik terang. Kondisi ini diperparah dengan pernyataan Amerika dan ‘Israel’ yang enggan melakukan gencatan senjata.

Menurut Guru Besar Bidang Hukum Internasional, Fakultas Hukum UGM, Prof. Sigit Riyanto, S.H., L.L.M, Palestina sebagai sebagai negara berhak menentukan nasibnya sendiri dan tinggal di tanah airnya.

Apalagi sudah ada pelanggaran terhadap norma jus cogens berupa genosida, pengusiran, pembantaian, baik sebelum atau sesudah ‘Israel’ berdiri.

Menurutnya, pendudukan sebelum abad 20 bisa jadi menjadi cara untuk memperoleh suatu wilayah, dan itu legally justified. Namun saat itu hukum internasional eurosentris, setelah berdiri PBB maka proses dekolonisasi terjadi.

“Maka yang namanya pendudukan tidak lagi menjadi cara yang diperbolehkan untuk menambah wilayah. Jadi pendudukan itu bersifat temporal, suatu saat harus dikembalikan,” ucap Sigit, Kamis (14/3/2024), di kampus UGM.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Perkara di mahkamah internasional dalam memperjuangkan tanah Palestina menurut Sigit belum akan menemui titik terang jika PBB sebagai pemegang hak sengketa antar negara belum bertindak tegas.

“Apalagi dengan penolakan upaya gencatan senjata, akan terus ada korban jiwa yang berjatuhan di tanah Palestina sendiri. Bantuan dari negara-negara lain, termasuk dari Indonesia akan sulit dilakukan,” jelasnya.

Sementara Dosen Hubungan Internasional UII, Hasbi Aswar, S.IP., M.A., Ph.D., mengatakan Yahudi sejak lama menempati wilayah Gaza, namun ketika paham Zionis masuk, dan pemerintah Inggris menjalin kepentingan dengan Zionis, barulah penjajahan dan penjarahahan wilayah terjadi.

“Hari ini yang kita lihat, mayoritas wilayah Palestina itu dikuasai oleh ‘Israel’. Sekarang itu cita-cita dua negara sudah menjadi ‘mitos’, karena yang terjadi di Palestina sekarang bukan two-state, melainkan one-state reality. Walaupun ada Hamas dan Fatah yang berkuasa di tepi barat, tapi yang mengontrol darat, laut, udara Palestina ini adalah ‘Israel’,” terang Hasbi.

Menurutnya, solusi pembagian wilayah secara adil dan merata di tanah Palestina sudah hampir mustahil untuk tercapai. Hal ini kemudian menimbulkan kondisi settled colonization atau penjajahan tetap selama lebih dari 75 tahun.

Ia mengapresiasi atas komitmen dan dukungan pemerintah Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina yang senantiasa disalurkan dengan berbagai cara.

Tidak hanya pemberian bantuan pada masyarakat Palestina, namun juga upaya secara hukum pada Mahkamah Internasional.

Badan hukum milik Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) atau The International Court of Justice (ICJ) memiliki setidaknya dua tugas, yakni memberikan fatwa hukum pada anggota PBB dan menyelesaikan sengketa antar negara. Pada salah satu ketentuan, untuk bisa membawa sengketa negara ke ranah ICJ diperlukan persetujuan antara kedua belah pihak.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Headlinehukum internasionalpalestinaPBBUGM
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya BI Siapkan Rp197 Triliun untuk Uang Tukar Lebaran 2024
Tulisan selanjutnya Arab Saudi Perkenalkan Stempel Paspor Khusus Bersamaan dengan Bulan Ramadhan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?