Hidayatullah.com– Polisi di Matoko mengatakan telah menyita lebih dari 10 ton getah ganja dari sebuah kapal nelayan di Agadir dan menangkap 13 orang tersangka.
Polisi mengatakan sedang menyelidiki kemungkinan keterkaitannya dengan jeringan perdagangan narkoba internasional, lansir BBC Ahad (17/3/2024).
Maroko adalah satu produsen besar ganja alias kanabis. Negara Islam di Afrika Utara itu memperbolehkan penanamannya, ekspor dan penggunaan ganja untuk keperluan medis, kosmetik serta industri sejak 2021, tetapi tidak memperbolehkan penggunaannya untuk rekreasi.
Menurut informasi European Monitoring Centre for Drugs and Drug Addiction (EMCDDA) jenis ganja yang banyak disalahgunakan oleh anggota masyarakat ganja herbal (dalam bentuk daun) dan resin atau getah. Kanabis herbal berupa bagian daun, pucuk atau bunga yang dikeringkan. Sementara kanabis resin merupakan pemadatan dari bagian tanaman ganja yang bergetah. Minyak ganja biasanya diekstrak dari tanaman ganja atau kanabis resin.
Di banyak negara kanabis herbal secara formal dikenal dengan sebutan marijuana (mariyuana) dan kanabis resin (getah ganja) disebut sebagai hashish (hash).
Menurut EMCDDA ganja selalu dinikmati oleh pecandu selalu dalam bentuk rokok atau dengan cara menghirup asap atau aromanya. Ganja sering dicampur dengan rokok tembakau atau rokok konvensional (kretek maupun filter). Reefer atau joint atau spliff atau rokok lintingan ganja mengandung sekitar 200 mg kanabis herbal atau kanabis resin.
Sebutan di masyarakat di berbagai negara untuk ganja herbal/resin bermacam-macam seperti bhang, charas, pot, dope, ganja, hemp, weed, blow, grass, dan masih banyak lagi.*