Hidayatullah.com–Ketua DPR Marzuki Alie menyesalkan kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mencabut peraturan daerah yang melarang peredaran minuman beralkohol.
“Miras itu minuman memabukkan. Harusnya dipertimbangkan dulu sebelum dicabut karena miras itu membahayakan dan kadang-kadang menimbulkan perbuatan yang tak baik,” kata Marzuki kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/1/2012).
Menurut dia, penjualan minuman beralkohol memang diperbolehkan sesuai persyaratan yang berlaku. “Sebenarnya ada peraturan di mana hanya pada tempat-tempat tertentu. Mungkin perda yang dibuat pemda itu karena banyak miras lokal beredar,” sambungnya, sebagaimana diberitakan Okezone.
Protes serupa diungkapkan Fraksi PPP di DPR. PPP meminta Gamawan segera mencabut kebijakannya yang tertuang dalam surat bernomor 188.34/4561/SJ tertanggal 16 November 2011.*
Ketua DPR Sesalkan Kebijakan Mendagri
