Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Berbohong ke Parlemen Tokoh Oposisi Singapura Jadi Terdakwa

Ama Farah
Terakhir diupdate: 19 Maret 2024 14:16 2:16 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 19 Maret 2024 14:16
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pemimpin oposisi Singapura Pritam Singh didakwa berbohong di bawah sumpah kepada parlemen berkaitan kasus yang melibatkan seorang bekas anggota legislatif dari partainya.

Kasus berawal dari cerita bohong bekas anggota parlemen Raeesah Khan yang menuding polisi tidak menangani dengan baik kasus serangan seksual yang dialami seorang korban wanita yang didampinginya membuat laporan ke pihak kepolisian.

Khan pada akhirnya dikenai hukuman denda setelah diketahui bahwa dia berbohong tentang hal itu.

Ketika terpojok setelah kebohongan terungkap, politisi wanita itu mengatakan bahwa Singh mendorongnya untuk melanjutkan narasinya meskipun sudah mengetahui itu palsu.

Singh, ketua partai oposisi Partai Pekerja, mengaku tidak bersalah atas dakwaan yang dikenai atas dirinya, lansir BBC Selasa (19/3/2024).

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Apabila divonis bersalah, Singh terancam hukuman penjara sampai tiga tahun atau denda maksimal S$7.000 atau keduanya.

Pada bulan Agustus 2021, 

Khan – kala itu masih menjadi anggota dewan legislatif dari Partai Pekerja – mengklaim bahwa dia mendampingi seorang korban serangan seksual membuat pengaduan ke kantor kepolisian dan menuduh polisi tidak menanganinya dengan baik. Namun, dia menolak memberikan penjelasan lebih rinci perihal kunjungannya ke kantor kepolisian itu saat didesak awak media, dan pada November 2021 dia mengaku bahwa cerita yang disampaikannya tidak benar.

Khan dihukum denda S$35.000 karrna berbohong dan menyalahgunakan hak istimewa sebagai anggota parlemen. Sejak itu dia mengundurkan diri dari partai.

Sebuah komite parlemen yang ditugaskan untuk menyelidiki kasus itu menyimpulkan bahwa Singh berkata tidak jujur saat memberikan testimoni di bawah sumpah. Komite itu merekomendasikan supaya dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap Singh oleh pihak kejaksaan.

Anggota-anggota parlemen lewat pemungutan suara menyetujui rekomendasi itu pada Februari 2022.

Setelah dakwaan dibacakan di pengadilan pada hari Selasa (19/3/2024), Singh yang hadir tanpa didampingi pengacara, mengatakan tidak akan menolaknya.

Di Singapura, anggota dewan legislatif yang terbukti melakukan pelanggaran dapat kehilangan kursi mereka.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:parlemensingapura
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Polisi Maroko Sita 10 Ton Getah Ganja
Tulisan selanjutnya Madrasah Fikiran Hakikat Puasa dan ‘Madrasah’ Fikiran

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?