Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Florida Sahkan UU Larangan Media Sosial Bagi Anak Usia 14 Tahun ke Bawah

Ama Farah
Terakhir diupdate: 26 Maret 2024 14:01 2:01 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 26 Maret 2024 14:01
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Gubernur negara bagian Florida, Amerika Serikat, Ron DeSantis hari Senin (25/3/2024) menandatangani pengesahan peraturan baru yang melarang penggunaan media sosial bagi anak usia 14 tahun ke bawah.

UU itu melarang anak berusia 14 tahun atau kurang menggunakan media sosial dan anak berusia 15-16 tahun memerlukan izin orangtua untuk menggunakannya.

Peraturan yang akan berlaku mulai 1 Januari tahun depan itu merupakan prioritas legislasi bagi para politisi Partai Republik di dewan perwakilan setempat.

“Seorang anak dalam perkembangan otak mereka tidak memiliki kemampuan untuk mengetahui bahwa mereka terseret ke dalam candu teknologi dan untuk melihat bahaya dan menghindarinya, oleh karena itu kita harus turun tangan untuk mereka,” kata Paul Renner, juru bicara (ketua) Partai Republik di parlemen setempat dalam seremoni penandatanganan pengesahan RUU itu di sebuah sekolah di Jacksonville, seperti dilansir Associated Press Selasa (26/3/2024).

Dalam acara itu, Gubernur Florida Ron DeSantis mengatakan latarbelakangnya sebagai seorang ayah membuatnya paham akan perlunya Florida House Bill 3, yang melarang akun media sosial bagi anak di bawah usia 14 tahun dan mengharuskan izin orangtua bagi anak usia 15-16 tahun.

Baca Juga

SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Para pendukung berharap UU itu akan tahan dari berbagai gugatan hukum yang diperkirakan akan muncul untuk membatalkannya.

Renner mengatakan dia menduga perusahaan media sosial akan melayangkan gugatan begitu RUU itu disahkan menjadi UU. Namun, dia menegaskan bahwa apapun akan dihadapi untuk mempertahankannya.

DeSantis juga menyadari bahwa UU baru kemungkinan besar akan digugat karena dianggap melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS, dituding melanggar kebebasan berbicara.

Khara Boender, direktur kebijakan negara bagian Florida di Computer & Communications Industry Association, mengatakan dalam sebuah rilis pers bahwa pihaknya memahami kekhawatiran terhadap bahaya online, tetapi meragukan UU itu akan dapat mencapai tujuannya tanpa melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS.

Dia juga memperkirakan akan ada gugatan-gugatan hukum terkait UU baru itu, yang perumusannya didukung penuh oleh kubu Partai Republik tetapi juga mendapatkan persetujuan dari sebagian politisi Partai Demokrat.

“RUU ini terlalu banyak mersmpas hak orangtua,” kata Anna Eskamani, politisi Partai Demokrat. Menurutnya Florida lebih baik memperbaiki sistem dan program kesehatan mental masyarakat.

Beberapa negara bagian lain di Amerika Serikat sedang mempertimbangkan untuk memberlakukan UU serupa. Di Arkansas, seorang hakim federal pada bulan Agustus 2023 memblokir pemberlakuan UU yang mengharuskan persetujuan orangtua bagi anak di bawah umur untuk membuat akun media sosial.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Amerika Serikatfloridamedia sosial
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jerman dan AS Jadi Pengimpor Senjata Paling Banyak ke Israel
Tulisan selanjutnya Putin Sebut ‘Radical Islamists’ Sebagai Pelaku Penembakan Gedung Konser, Heran Kenapa Pelaku Kabur ke Ukraina

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’

Berita
20 Juli 2026 14:30
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

18 Juli 2026 11:26
Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

18 Juli 2026 10:48
Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

18 Juli 2026 10:12
Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?