Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Iraq Sahkan Amandemen UU Anti-Prostitusi yang Kriminalisasi Gay

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 29 April 2024 10:31 10:31 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 29 April 2024 11:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Parlemen Irak baru saja mensahkan sebuah amandemen baru yang dapat membuat para pelaku aktivitas sesama jenis dihukum penjara hingga 15 tahun.

Raed al-Maliki, anggota Komite Hukum Parlemen, mengatakan dalam sebuah konferensi pers bahwa dalam amandemen undang-undang anti-prostitusi tersebut akan dimasukkan sejumlah pasal yang menghukum “tindakan yang meniru perempuan”, transgenderisme dan “promosi tindakan-tindakan seksual”, dan melarang organisasi-organisasi yang “mempromosikan” prostitusi dan penyimpangan seksual.

Undang-undang baru ini menetapkan hukuman minimal 10 tahun penjara untuk tindakan homoseksual, dan setidaknya tujuh tahun penjara untuk “mempromosikan” aktivitas LGBT.

Amir Al-Maamouri, seorang anggota parlemen independen, mengatakan kepada Shafaq News bahwa undang-undang baru tersebut merupakan “langkah signifikan dalam memerangi penyimpangan seksual mengingat infiltrasi kasus-kasus unik yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan masyarakat”.

Baca juga: Georgia Memperkenalkan RUU ‘Anti-Propaganda LGBT’

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Homoseksualitas, seperti di negara dunia lain, juga telah ada di Iraq. Pihak berwenang hanya dapat menuntut mereka dengan tuntutan “tindakan tidak sopan”.

Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah politisi di Iraq menyerukan kriminalisasi homoseksualitas dan memicu kepanikan moral terkait isu tersebut.

Para diplomat mengatakan kepada Reuters bahwa pengesahan amandemen undang-undang ini kemungkinan akan membuat hubungan internasional menjadi lebih sulit bagi Iraq.

“Akan sulit untuk membenarkan bekerja sama dengan negara seperti itu di dalam negeri,” kata seorang diplomat senior, yang berbicara tanpa menyebut nama, seraya menambahkan bahwa hal tersebut akan “menimbulkan konsekuensi besar bagi hubungan bisnis dan perdagangan bilateral kita”.*

Baca juga: Ajarkan Homoseksualitas ke Anak-anak, Sekolah Internasional Jerman di Mesir Digugat

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:gayiraqlgbtprostitusi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PNS Arab Saudi Wajib Memakai Pakaian Tradisional Saat Bekerja
Tulisan selanjutnya Jamaah Malaysia yang Pertama Dapat Visa Haji 1445/2024

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?