Hidayatullah.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) pemerintah Arab Saudi wajib mengenakan pakaian tradisional atau adat saat bekerja.
Menurut Saudi Gazette pada Minggu (28/04), Pemerintah telah memperkenalkan sistem baru di mana semua pegawai sipil harus mengenakan pakaian tradisional yang terdiri dari jubah putih panjang bersama dengan hiasan kepala, baik ghutrah atau simagh (surban kepala), sejak mereka memasuki tempat kerja mereka hingga meninggalkan gedung kantor.
Departemen tempat PNS bekerja bahkan harus menyerahkan laporan secara berkala kepada otoritas yanglebih tinggi tentang sejauh mana kepatuhan terhadap kewajiban mengenakan pakaian tradisional itu.
Pihak berwenang Saudi telah mengeluarkan instruksi tersebut sebagai tanda untuk menegaskan kebanggaan dalam memeluk identitas nasional.
Namun, tidak semua PNS diwajibkan mengenakan pakaian tradisional. Beberapa departemen yang mengharuskan mereka untuk mengenakan ‘seragam profesional’ tertentu seperti dokter dan teknisi mendapat pengecualian dalam instruksi tersebut.
Sistem baru ini berlaku untuk pegawai sipil Arab Saudi di seluruh departemen dan lembaga pemerintah. Departemen dan lembaga pemerintah baru-baru ini mengeluarkan arahan kepada publik terkait kepatuhan mereka dalam mengenakan pakaian yang pantas, serta menjaga penampilan yang baik dan mematuhi moral publik saat mengunjungi kantor-kantor pemerintah.*
Baca juga: Proyek Pariwisata dan Hiburan Saudi Mengharuskannya Tambah 320 Ribu Kamar Hotel Baru