Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Politisi PAS Menteri Besar Perlis Diperiksa SPRM Terkait Kasus Korupsi Putranya

Ama Farah
Terakhir diupdate: 30 April 2024 16:02 4:02 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 30 April 2024 16:02
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Menteri Besar Perlis Mohd Shukri, yang juga ketua partai Islam PAS di negara bagian Malaysia itu, diperiksa oleh Suruhanjaya Pemberantasan Rasuah Malaysia (SPRM) untuk keperluan penyelidikan terkait kasus korupsi putranya.

Ketua Komisioner SPRM Tan Sri Azam Baki mengkonfirmasi penahanan tersebut, lansir Bernama Selasa (30/4/2024).

“Kantor saya juga menginginkan dia untuk menjawab sejumlah tuduhan terhadapnya,” kata Azam.

Dia menjelaskan pihak penyidik akan memutuskan apakah akan resmi ditangkap setelah keteranganya dicatat.

Administrator laman Facebook Mohd Shukri menulis bahwa politisi PAS pensiunan guru tidak ditahan dan diperbolehkan pulang ke rumah setelah membuat pernyataan.

Baca Juga

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Rabu pekan lalu, putra Mohd Shukri diperiksa dalam kasus pemalsuan dokumen untuk menggelapkan dana RM600.000 sejak 2022.

Dua aparat sipil di kantor Kementerian Besar dan Pejabat Setiausaha Kerajaan Negeri Perlis dan tiga kontraktor swasta juga ditahan, lapor Bernama. Mereka ditahan berdasarkan UU SPRM 2009.

Semua tersangka, berusia antara 26 dan 37 tahun, ditangkap oleh SPRM pada hari Selasa (23/4/2024) antara pukul 7 dan 8 pagi di sejumlah tempat di negara bagian Perlis, Malaysia.

Mohd Shukri ketika dikonfirmasi perihal penangkapan putranya mengaku sudah mengetahuinya dan menyerahkan semua urusan penyelidikan kepada pihak berwenang.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:KorupsiPerlis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Benny Gantz Jatuh dari Sepeda, Menteri Kabinet Perang Israel Patah Kaki
Tulisan selanjutnya Walrus di Norwegia Mati Tertular Virus Flu Burung

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bom di terowongan tewaskan tentara Israel
Berita

Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Berita
1 Juni 2026 15:00
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

3 Juni 2026 06:00
Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

2 Juni 2026 21:41
Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

2 Juni 2026 19:00
Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

2 Juni 2026 18:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?