Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Masuk Makkah Tanpa Izin Selama Musim Haji, Denda Rp425 Juta Menanti

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 16 Mei 2024 00:21 12:21 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 16 Mei 2024 05:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan hukuman bagi siapapun yang memasuki Makkah tanpa izin selama musim haji dapat mencapai SR 100.000 atau setara Rp425 juta

Melansir Saudi Gazette, Kementerian pada Rabu (15/05) menyatakan bahwa denda SR10.000 akan dikenakan kepada siapa saja yang memasuki Mekkah tanpa izin haji selama periode 25 Dzulqodah 1445 Hijriah atau 2 Juni 2024 Masehi hingga 14 Dzulhijjah atau 20 Juni.

Hukuman akan dikenakan kepada siapa saja yang ketahuan tanpa izin haji di dalam kota suci Makkah, Area Haram Pusat, Situs Suci Mina, Arafah dan Muzdalifah, stasiun kereta api Haramain di Rusayfah, pusat kendali keamanan, pusat pengelompokan jamaah dan pusat kendali keamanan sementara. Hukuman akan dijatuhkan kepada mereka yang melanggar peraturan dan instruksi yang dikeluarkan oleh kementerian dalam hal ini.

Menurut kementerian, denda sebesar SR10.000 akan dijatuhkan kepada para pelanggar, termasuk warga negara Arab Saudi, ekspatriat, dan pengunjung yang tertangkap berada di wilayah geografis tertentu di Mekkah tanpa memiliki izin haji.

Kementerian menegaskan bahwa mereka akan melipatgandakan denda bagi para pelanggar, mencapai SR100.000 jika mereka mengulangi pelanggaran tersebut. Warga asing yang melanggar akan dideportasi ke negara mereka dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi akan diberlakukan pada mereka sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

Baca Juga

SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Kementerian menggarisbawahi perlunya mematuhi peraturan dan instruksi haji sehingga para jamaah dapat melakukan ritual mereka dengan mudah dan nyaman. Kementerian menyatakan sebelumnya bahwa hukuman bagi siapa pun yang tertangkap mengangkut pelanggar peraturan dan instruksi haji adalah hukuman penjara hingga enam bulan dan denda maksimum SR50.000.

Hukuman tersebut juga termasuk penyitaan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut para pelanggar melalui keputusan pengadilan, dan deportasi pengangkut yang melanggar jika dia adalah seorang ekspatriat setelah menjalani masa hukuman penjara dan pembayaran denda dan dia akan dilarang masuk kembali ke Kerajaan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh hukum. Denda akan ditingkatkan sesuai dengan jumlah pelanggar yang diberikan transportasi.*

Baca juga: Khusus untuk Jamaah Haji dan Umrah, Saudi Siapkan Taksi Terbang Jurusan Jeddah-Mekkah

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:arab saudiHaji 2024musim haji
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mahathir: AS ingin Malaysia ‘Berhenti Kirim Bantuan’ ke Gaza
Tulisan selanjutnya Ben & Jerry's Es krim lukisan Perusahaan Es Krim Ben & Jerry’s Dukung Demo Pro-Palestina Mahasiswa AS

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina

Berita
20 Juli 2026 17:00
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

18 Juli 2026 11:26
Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

18 Juli 2026 10:48
Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

18 Juli 2026 10:26
Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?