Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Zionis Israel Pakai Senjata Jerman untuk Membantai Gaza Pemerintah Berlin Digugat

Ama Farah
Terakhir diupdate: 31 Mei 2024 20:02 8:02 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 31 Mei 2024 20:02
Bagikan
Banyak tentara zionis 'Israel' menolak dikirim ke medan perang Gaza
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengacara HAM Alexander Schwarz mengatakan “ada alasan mendasar untuk meyakini” Israel melakukan kejahatan perang di Gaza dengan senjata yang didapatkannya dari Jerman.

Pemerintah Jerman melakukan pelanggaran terhadap kewajiban internasionalnya dengan mengirimkan senjata ke Israel, kata Alexander Schwarz kepada koresponden politik DW Nina Haase hari Kamis (30/5/2024).

Schwarz merupakan wakil direktur program di International Crimes and Accountability Program at the European Center for Constitutional and Human Rights (ECCHR). Organisasi ini menggugat pemerintah di pengadilan federal Berlin dengan harapan dapat menghentikan penjualan senjata ke Israel.

Menurut Schwarz, senjata yang dikirimkan oleh Jerman ke Israel antara lain bazooka, amunisi dan mesin-mesin tank.

ECCHR “memiliki alasan mendasar untuk meyakini” bahwa dengan persenjataan itu Israel telah melakukan kejahatan perang terhadap Gaza dan kejahatan kemanusiaan, yang belum lama ini dikonfirmasi oleh jaksa kepala di International Criminal Court, kata Schwarz.

Baca Juga

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Schwarz mengatakan organisasinya memeriksa bukti-bukti dugaan kejahatan itu dengan menelusuri rekaman video, foto, dan pernyataan para saksi.

“Kami menggunakan laporan-laporan internasional dari PBB, dari Human Rights Watch serta organisasi lain yang memiliki banyak catatan insiden,” katanya.

“Dan seperti yang kita lihat secara online, misalnya di media sosial, kita melihat insiden dan bukti-bukti yang disampaikan oleh anggota IDF sendiri yang menunjukkan bahwa mereka menghancurkan, misalnya, objek-objek sipil.”

Dia menegaskan bahwa Israel memang memiliki hak untuk membela diri, tetapi pada saat yang sama harus menghormati hukum humanitarian, “yang mana menurut sudut pandang kami” Israel tidak menghormati hukum tersebut.

Jerman merupakan negara kedua pemasok senjata terbanyak ke Israel setelah – tentu saja – Amerika Serikat. Nilai senjata yang dikirimkan pada 2023 mencapai sekitar €326,5 juta.

Jenis persenjataan yang bisa dimasukkan dalam gugatan menurut UU di Jerman hanya apa yang disebut “senjata perang” seperti tank, bom dan senjata proyektil. Senjata-senjata jenis ini hanya mencakup 2% dari ekspor senjata Jerman ke Israel.

Schwarz mengatakan ECCHR berencana untuk mengajukan gugatan lain yang mencakup 98% sisanya ke pengadilan berbeda di Frankfurt.

Dia juga mengatakan kepada DW bahwa, menurut informasi yang diperoleh ECCHR, Jerman telah berhenti mengirimkan senjata perang jenis apa pun ke Israel.

“Namun mungkin ini hanya masalah waktu sampai mereka melakukannya lagi, ” kata Schwarz

Menyinggung soal surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh International Criminal Court (ICC) untuk PM Benjamin Netanyahu dan para pemimpin Hamas, Schwarz mengatakan Jerman sepatutnya bertindak sebagaimana mestinya apabila sudah menerima surat tersebut.

Berdasarkan aturan hukum, “tentu saja situasi hukumnya cukup jelas,” kata Schwarz.

“Dan ini artinya kita tidak bisa menggerus aturan-aturan tersebut dengan konsep politik,” katanya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:israelJermansenjata
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pasukan dan Tentara Israel Pada 2025 ‘Israel’ Diperkirakan Habiskan Rp1,1 Kuadtriliun untuk Perang
Tulisan selanjutnya Ijtima’ Ulama MUI: Menlu Kabinet Prabowo Wajib Komitmen Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?