Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pansus DPR Pertanyakan Dugaan Pengalihan Kuota dari Haji Reguler

Ahmad
Terakhir diupdate: 21 Agustus 2024 20:43 8:43 pm
Ahmad
Dipublikasikan 21 Agustus 2024 20:41
Bagikan
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief | Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji, Maman Imanul Haq
Bagikan

Hidayatullah.com— Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI hari ini memulai persidangan dengan menghadirkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief serta Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab sebagai saksi.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji, Maman Imanul Haq mengungkapkan adanya pelanggaran terhadap dugaan pengalihan kuota dari haji reguler ke haji plus.

Maman mengatakan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah terkait pengalihan kuota haji memang sudah seharusnya diusut oleh DPR.

Sebab Kementerian Agama (Kemenag) sebagai penyelenggara ibadah haji telah menyalahi aturan.

“Sebelumnya kan di Komisi VIII itu sudah disepakati jumlah kuota dan juga anggarannya,” kata anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini dalam Rapat Pansus Haji bersama Dirjen PHU Kementerian Agama, Rabu, 21 Agustus 2024

Baca Juga

Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera

Lebih lanjut, Maman mengatakan Pansus Angket Haji DPR dibuat salah satunya karena adanya dugaan pelanggaran UU dalam hal kuota haji. Sesuai aturan, pengalihan kuota haji dari reguler ke haji plus seharusnya maksimal hanya 8 persen dari total kuota.

Namun, pada penyelenggaraan ibadah haji 2024 ini, penambahan dilakukan oleh Kemenag sebanyak 50 persen dari total kuota haji Indonesia.
“Jadi intinya rapat di Komisi VIII sebelumnya itu memang sesuai dengan yang ada dil apangan atau tidak” tanya Maman dikutip laman tvrinews.

Sementara itu, Anggota Pansus Hak Angket Haji Ashabul Kahfi menyebut pelanggaran yang dilakukan Kemenag bukan hanya terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019, tapi juga aturan turunannya.

Ia menilai, pengalihan kuota haji tersebut juga melanggar Keputusan Presiden (Keppres) No 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M.

“Itu kan saya yang ketok pak diputuskan kuotanya sekian dan ternyata ditemukan adanya pelanggaran,” tutur Ashabul Kahfi.

Sementara Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa tidak ada praktik jual beli kuota haji sebagaimana disampaikan Pansus Angket Haji DPR RI.

Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji, Hilman Latief, memastikan bahwa secara sistem, Kemenag tidak mengizinkan penjualan kuota haji.

Ia meminta pihak yang memiliki informasi terkait praktik tersebut untuk melaporkan kepada Kementerian Agama agar dapat ditelusuri lebih lanjut. “Kemenag tidak ada penjualan kuota,” tegas Hilman Latief.

Menurut Hilman, laporan yang diterima akan ditindaklanjuti untuk mengungkap data, proses penjualan, dan pihak-pihak terkait dari Kemenag yang mungkin terlibat.

“Kami akan tindaklanjuti setiap pengaduan,” tambahnya.

Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab, juga menegaskan bahwa jamaah haji tahun ini berangkat sesuai dengan regulasi dan sistem Siskohat.

“Kalau ada kasus, laporkan secara tertulis. Apakah orang Kemenag atau bukan. Kita semua sudah berbasis aplikasi. Kalau ada yang menawarkan, jelas itu penipuan,” jelas Saiful.

Diketahui, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 241.000 jamaah, terdiri dari 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus, termasuk tambahan kuota sebanyak 20.000 jamaah.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DPR RIHeadlineKemenagKuota hajipanitia khususPansus Hak Angket Haji
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kunjungi Peresmian Masjid “Nabi Isa”, Putin Cium Al-Quran
Tulisan selanjutnya Muhammadiyah Apresiasi Putusan MK soal Pilkada 2024

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Drone Paramiliter Sudan Tewaskan 41 Orang Dekat Perbatasan Ethiopia

Berita
11 Oktober 2026 20:48
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’
Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

16 Oktober 2026 14:56
Berita

Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

16 Oktober 2026 14:29
Berita

Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

15 Oktober 2026 18:48
Berita

IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

15 Oktober 2026 16:32
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?