Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pansus DPR Pertanyakan Dugaan Pengalihan Kuota dari Haji Reguler

Ahmad
Terakhir diupdate: 21 Agustus 2024 20:43 8:43 pm
Ahmad
Dipublikasikan 21 Agustus 2024 20:41
Bagikan
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief | Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji, Maman Imanul Haq
Bagikan

Hidayatullah.com— Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI hari ini memulai persidangan dengan menghadirkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief serta Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab sebagai saksi.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji, Maman Imanul Haq mengungkapkan adanya pelanggaran terhadap dugaan pengalihan kuota dari haji reguler ke haji plus.

Maman mengatakan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah terkait pengalihan kuota haji memang sudah seharusnya diusut oleh DPR.

Sebab Kementerian Agama (Kemenag) sebagai penyelenggara ibadah haji telah menyalahi aturan.

“Sebelumnya kan di Komisi VIII itu sudah disepakati jumlah kuota dan juga anggarannya,” kata anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini dalam Rapat Pansus Haji bersama Dirjen PHU Kementerian Agama, Rabu, 21 Agustus 2024

Baca Juga

Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Lebih lanjut, Maman mengatakan Pansus Angket Haji DPR dibuat salah satunya karena adanya dugaan pelanggaran UU dalam hal kuota haji. Sesuai aturan, pengalihan kuota haji dari reguler ke haji plus seharusnya maksimal hanya 8 persen dari total kuota.

Namun, pada penyelenggaraan ibadah haji 2024 ini, penambahan dilakukan oleh Kemenag sebanyak 50 persen dari total kuota haji Indonesia.
“Jadi intinya rapat di Komisi VIII sebelumnya itu memang sesuai dengan yang ada dil apangan atau tidak” tanya Maman dikutip laman tvrinews.

Sementara itu, Anggota Pansus Hak Angket Haji Ashabul Kahfi menyebut pelanggaran yang dilakukan Kemenag bukan hanya terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019, tapi juga aturan turunannya.

Ia menilai, pengalihan kuota haji tersebut juga melanggar Keputusan Presiden (Keppres) No 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M.

“Itu kan saya yang ketok pak diputuskan kuotanya sekian dan ternyata ditemukan adanya pelanggaran,” tutur Ashabul Kahfi.

Sementara Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa tidak ada praktik jual beli kuota haji sebagaimana disampaikan Pansus Angket Haji DPR RI.

Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji, Hilman Latief, memastikan bahwa secara sistem, Kemenag tidak mengizinkan penjualan kuota haji.

Ia meminta pihak yang memiliki informasi terkait praktik tersebut untuk melaporkan kepada Kementerian Agama agar dapat ditelusuri lebih lanjut. “Kemenag tidak ada penjualan kuota,” tegas Hilman Latief.

Menurut Hilman, laporan yang diterima akan ditindaklanjuti untuk mengungkap data, proses penjualan, dan pihak-pihak terkait dari Kemenag yang mungkin terlibat.

“Kami akan tindaklanjuti setiap pengaduan,” tambahnya.

Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab, juga menegaskan bahwa jamaah haji tahun ini berangkat sesuai dengan regulasi dan sistem Siskohat.

“Kalau ada kasus, laporkan secara tertulis. Apakah orang Kemenag atau bukan. Kita semua sudah berbasis aplikasi. Kalau ada yang menawarkan, jelas itu penipuan,” jelas Saiful.

Diketahui, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 241.000 jamaah, terdiri dari 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus, termasuk tambahan kuota sebanyak 20.000 jamaah.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DPR RIHeadlineKemenagKuota hajipanitia khususPansus Hak Angket Haji
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kunjungi Peresmian Masjid “Nabi Isa”, Putin Cium Al-Quran
Tulisan selanjutnya Muhammadiyah Apresiasi Putusan MK soal Pilkada 2024

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Berita
1 Juni 2026 10:40
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

3 Juni 2026 16:00
Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

3 Juni 2026 13:30
Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

3 Juni 2026 13:00
Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

3 Juni 2026 12:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?