Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Anggota Pansus DPR RI Semprot Kemenag Dinilai Tak Patuhi Aturan Kuota Haji

Ahmad
Terakhir diupdate: 30 Agustus 2024 12:48 12:48 pm
Ahmad
Dipublikasikan 30 Agustus 2024 12:46
Bagikan
Selly Andriany Gantina
Bagikan

Hidayatullah.com—Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI, Wisnu Wijaya Adi Putra, mengaku kecewa setelah mengetahui Kementerian Agama tidak mematuhi aturan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur secara khusus kuota haji khusus yakni sebanyak delapan persen dari kuota haji Indonesia.

Pasalnya menurut dia, dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu, Kemenag membagi kuota tersebut menjadi 10 ribu untuk jemaah reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus.

“Bapak tahu bahwa ada kebijakan 50:50, apakah bapak berusaha mengatakan (kepada pimpinan) bahwa ini kalau Ini kalau 50:50 tidak sesuai dengan regulasi yang ada loh misalnya, pernah nggak Bapak mengatakan itu?” tanya Wisnu kepada Direktur Bina Haji dan Umrah Jaja Jaelani, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/2028).

Politisi Fraksi PKS ini mengingatkan bahwa aturan dalam UU memiliki hierarki lebih tinggi dibanding dengan Peraturan Menteri. Oleh sebab itu, seharusnya semua yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji mematuhi aturan dalam UU Haji tersebut.

Di kesempatan yang sama, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI Selly Andriany Gantina menyebut, tim Pansus Haji menemukan fakta baru dalam RDPU bersama Kepala Kantor Urusan Haji di Arab Saudi.

Baca Juga

Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera

Sementara Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) di Arab Saudi Nasrullah Jassam menyampaikan penentuan alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu menjadi 10 ribu untuk jamaah haji reguler dan 10 ribu untuk jamaah haji khusus telah melalui kajian.

Nasrullah menyampaikan bahwa kajian tersebut dilakukan oleh pimpinan Kementerian Agama (Kemenag) RI yang di antaranya adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief.

“Draf tadi itu sudah melalui kajian, Pak. Jadi tugas saya menyampaikan. Kajian di tingkat pimpinan, saya serahkan draf itu. Di tingkat pimpinan, ada Pak Dirjen, Pak Direktur, dan semuanya saya kira itu telah melalui kajian bahwa kenapa kemudian dibagi sekian-sekian. Tugas saya dan teman-teman di KUH itu menyampaikan,” jelas dia.

Diketahui, Pansus menilai Menteri Agama menyalahi ketentuan alokasi kuota haji karena memutuskan kuota tambahan dialokasikan 10 ribu untuk jamaah haji reguler dan 10 ribu untuk jamaah haji khusus atau 50:50, padahal Pasal 64 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyatakan alokasi kuota haji adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Anggota Pansus Selly Andriany Gantina menyampaikan pihaknya menemukan di lapangan adanya masyarik yang melakukan wanprestasi pada pelaksanaan Haji 2023, namun kembali dilibatkan pada 2024.

“Dari beberapa temuan di lapangan, ada masyarik yang wanprestasi (melanggar kesepakatan), terbukti misalnya konsumsi yang selama ini kami temukan di lapangan pada tahun 2023 dia memang sudah wanprestasi, tapi di tahun 2024 masih dipakai juga,” kata Selly.

Hal tersebut dia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Angket Haji bersama Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) di Arab Saudi Nasrullah Jassam di Kompleks Parlemen di Jakarta.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DPR RIKementerian AgamaKuota hajiPansus Haji
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Islamic Center Hamburg Dinyatakan Terlarang Pemimpinnya Diusir dari Jerman
Tulisan selanjutnya Pemerintah Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli

Berita
13 Oktober 2026 16:03
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
PBB Catat Kenaikan Angka Kemiskinan Dunia, 1 Miliar Orang Terdampak
Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

16 Oktober 2026 14:29
Berita

Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

15 Oktober 2026 18:48
Berita

IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

15 Oktober 2026 16:32
Berita

Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

15 Oktober 2026 14:10
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?