Hidayatullah.com—Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkolaborasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta sebelas asosiasi dan perhimpunan akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) guna memberantas judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa dibentuknya satuan tugas ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan ketegasan dalam pemberantasan judi online.
“Satgas atau tim bersama tersebut dibentuk untuk mengorkestrasi upaya-upaya pemberantasan judi online secara lebih masif, tegas, dan tanpa pandang bulu,” kata Budi Arie dalam Konferensi Pers dan Deklarasi Pemberantasan Judi Online, di Kantor Kemeneterian Kominfo, Rabu, 28 Agustus 2024.
Diketahui, Kementerian Kominfo bersama dengan sebelas asosiasi dan perhimpunan juga melakukan deklarasi komitmen bersama untuk memberantas judi online.
“Seluruh elemen yang hadir di Kementerian Kominfo berkomitmen penuh mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan serta pemberantasan konten dan muatan perjudian dalam jaringan,” ujar Budi Arie.
Adapun sebelas asosiasi dan perhimpunan yang terlibat dalam deklarasi tersebut diantaranya Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO), Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).
Kemudian, Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO), Perhimpunan Bank Bank Internasional Indonesia (PERBINA), Asosiasi Payment Gateway Indonesia, Dan Himpunan Bank Negara (HIMBARA).
Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo, Teguh Arifiyadi, mengungkapkan bahwa transaksi judi online kini telah mencapai hampir Rp400 triliun dengan jumlah pemain yang melonjak menjadi tiga juta orang.
Kominfo memperkuat tindakan tegas terhadap penyedia jasa yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online. Dalam tujuh tahun terakhir, Kominfo telah memblokir 3,8 juta aplikasi judi online, dengan 2 juta di antaranya berhasil diblokir hanya dalam satu tahun terakhir.*