Hidayatullah.com – Marcellus ‘Khalifa’ Williams akhirnya dikabarkan dieksekusi dengan cara disuntik mati pada Selasa (24/09/2024) setelah menjalani hukuman penjara selama 20 tahun.
Sebuah foto yang berisi pesan terakhir Williams viral di sosial media.
“Segala Puji Bagi Allah (Alhamdulillah) di Setiap Keadaan!!!,” tulis Williams di surat pernyataan terakhir yang ia tandatangani pada Sabtu (21/09/2024).

Williams bersikukuh bahwa ia tidak bersalah selama proses hukum berlangsung, dan mengklaim bahwa ia telah dihukum secara tidak adil atas penikaman fatal di pinggiran kota St. Louis.
Pria Muslim berkulit hitam dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan Felicia “Lisha” Gayle, 42, yang ditemukan tewas dengan 42 luka tikaman pada 1998 lalu.
Hukuman matinya mendapat keberatan dari berbagai advokat dan perwakilan hukum yang menyatakan bahwa ada kelemahan serius dalam kasus tersebut.
Penangguhan hukuman Williams ditolak Mahkamah Agung AS setelah permohonan grasinya terlebih dulu ditolak oleh Mahkamah Agung Missouri dan Gubernur Mike Parson pada awal pekan ini.
Padahal, tiga hakim liberal di Mahkamah Agung menyatakan bahwa mereka akan memberikan penangguhan penahanan.
Namun, tim kuasa hukum Williams menyuarakan keprihatinan tentang proses pemilihan juri, menuduh adanya diskriminasi rasial dengan tidak mengikutsertakan juri berkulit hitam.
Pengacara pembela menyoroti tidak adanya bukti forensik yang secara langsung menghubungkan Williams dengan tempat kejadian perkara dan mencatat adanya masalah dalam penanganan senjata pembunuh, yang membahayakan bukti DNA.
Jaksa penuntut mengaku menyentuh pisau tanpa sarung tangan setelah diuji di laboratorium kriminal, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang kontaminasi.
Para aktivis hak sipil, salah satunya Tricia Rojo Bushnell mengecam eksekusi mati Williams. Direktur eksekutif Midwest Innocence Project itu , menyatakan bahwa negara bagian tersebut “siap untuk mengeksekusi orang yang tidak bersalah,” yang menimbulkan pertanyaan kritis tentang validitas sistem peradilan pidana.
Kasus ini terus memicu perdebatan mengenai efektivitas dan moralitas hukuman mati di Amerika Serikat, terutama dalam kasus-kasus yang masih meragukan kesalahan.*