Hidayatullah.com– Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Ahmad Michdan mengatakan, kasus penangkapan oleh kepolisian terkait ujaran kebencian atau pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) cenderung diskriminatif.
Sebabnya, kata dia, seringkali UU ITE hanya dialamatkan kepada aktivis Islam dan menjatuhkan Islam.
“Kasus-kasus semacam ini harus disikapi secara objektif sebagai penerapan hukum yang tidak boleh diskriminatif,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Jakarta, Rabu (28/02/2018).
Baca: IKADI: Pasal Ujaran Kebencian dan SARA Belum Jelas Ukurannya
Bahkan, sambung Michdan, kondisi yang cenderung diskriminatif demikian menjadi keresahan tersendiri di masyarakat.
Apalagi, menurutnya, kasus ujaran kebencian juga relatif belum pada posisi yang siap dari segi perangkat hukum dan sebagainya.
“Banyak ujaran kebencian yang nyata-nyata tidak ditindak. Itu, kan, bahaya,” ungkapnya.
Situasi tersebut, terangnya, bisa memicu konflik sosial. Padahal tujuan hukum tidak untuk itu, tetapi adalah merekayasa sosial demi kebaikan.
Hal senada disampaikan juga oleh Sekretaris Jenderal Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI), Djudju (Juju) Purwantoro. Ia mendukung upaya pemerintah dan pihak kepolisian dalam menegakkan hukum terkait pemberantasan ujaran kebencian dan permusuhan.
“Namun, dalam hal pelaksanaan penegakannya, pihak yang berwajib harus memegang prinsip equality before the law, yaitu persamaan di mata hukum, bagi seluruh warga negara. Harus semua ditegakkan tanpa ada diskriminasi,” ujarnya diberitakan hidayatullah.com, Rabu (28/02/2018).
Baca: Polisi Berantas Ujaran Kebencian, IKAMI: Harus Tanpa Diskriminasi
Dia berharap kepada kepolisian agar pemeriksaan, pemanggilan, dan penangkapan tidak hanya menyasar kepada kelompok tertentu saja.
“Contohnya, kami sudah melakukan pelaporan yang terduga melakukan ujaran kebencian, (yaitu) Ade Armando dan Victor, namun tidak ada perkembangan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Sebelumnya, kepolisian telah membantah adanya tebang pilih dalam penegakan hukum terkait UU ITE.*