Hidayatullah.com—Partai politik (parpol) dinilai menjadi episentrum (titik pusat) pelanggaran tindak pidana korupsi. Fakta tersebut diungkapkan oleh Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dr Syamsuddin Haris.
Ia mengungkapkan, hal tersebut berdasarkan data para pelaku korupsi yang ditangani KPK merupakan kader ataupun anggota aktif parpol. Mereka yang terlibat kasus korupsi itu, mulai dari tingkat pemerintah daerah hingga pemerintah pusat.
“Sampai saat ini, partai politik, sekali lagi mohon maaf, menjadi epicenter korupsi di Indonesia,” kata Syamsuddin dalam launching dan diskusi Indeks Pelembagaan Partai Politik (IPPP) yang digelar oleh BRIN, di Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Lebih lanjut ia merinci, hingga kini penanganan korupsi dari kader maupun anggota aktif parpol mencapai ratusan orang. Di antaranya, yang terbanyak adalah dari kalangan kepala daerah, dengan angka penindakan kasus mencapai 163 orang.
“Sampai saat ini, pejabat publik yang umumnya dari partai politik yang dipenjara karena korupsi, ada 163 orang bupati/Wali Kota, 35 orang gubernur atau wakilnya. Kemudian, 39 orang pejabat setingkat menteri, 5 ketua umum dari empat parpol, dan 3 pimpinan lembaga tinggi negara, semua ditangkap KPK,” ujar Syamsuddin memaparkan.
Sementara Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menilai partai politik (parpol) kerap melakukan langkah-langkah yang tidak sesuai peraturan partai. Hal itu disampaikan Peneliti pusat riset politik BRIN, Mouliza Kristhopher Donna Sweinstani.
Ia menuturkan, hal tersebut berdasarkan hasil riset yang dilakukan BRIN mengenai Indeks Pelembagaan Partai Politik (IPPP). Dalam riset tersebut, diketahui dimensi derajat kesisteman parpol hanya mampu mencapai angka 57,81 persen.
“Masih ada manuver-manuver di dalam partai politik yang tidak sesuai dengan aturan yang telah disepakati bersama,” kata Mouliza pada launching dan diskusi IPPP, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Ia menjelaskan bahwa angka capaian tersebut masih masuk dalam katagori parpol yang telah terlembaga. Namun demikian, capaian riset itu dapat dijadikan sebagai koreksi parpol menuju perubahan.*