Hidayatullah.com—Ketua MUI Jawa Timur H Ainul Yaqin M Si M Ag Apt menegaskan bahwa jaminan produk halal adalah hal yang penting. Hal ini membutuhkan sertifikasi halal untuk memastikan status kehalalan suatu produk.
Menurutnya, kunci dari sertifikasi produk halal adalah memahami titik kritis. “Titik kritis merupakan hal-hal yang berpengaruh langsung terhadap ketidak-halalan atau ketidak-lolosan proses sertifikasi halal dan gugurnya status sertifikat halal,” tuturnya dalam kegiatan “Goes to Festival Halal 2024” yang diselenggarakna Pusat Halal (Pushal) Universitas Airlangga (UNAIR).
Lebih lanjut, Ainul Yaqin memaparkan terkait pentingnya sertifikasi produk halal. Hal ini karena beberapa fakta menunjukkan, kendati bahan yang haram, jumlahnya lebih sedikit daripada yang halal.
Namun, sangat berpeluang untuk mencampuri yang telah jelas halal. Baik dalam proses pengolahan, penyimpanan atau penyajian.
“Perbuatan manusialah yang menyebabkan masalah halal dari yang sederhana menjadi lebih kompleks,” imbuhnya dalam Refreshment Materi Halal yang merupakan pelatihan pada pendamping sertifikasi halal atau Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Dalam kegiatan bertajuk “Mendalami Sistem Jaminan Produk Halal” ini, berlangsung pada Kamis (7/10/2024) di Tokhtor Hall, Ex-Farmasi, Kampus Dharmawangsa – UNAIR ini Ainul mengatakan, para pelaku usaha UMKM, sertifikasi halal wajib memperhatikan masalah halal ini.
Menyambung materi tentang sertifikasi halal, Adistiar Prayoga S EI MM menyampaikan bahwa Universitas Airlangga (UNAIR) berkolaborasi dengan KPP Karangpilang dan berbagai pihak secara intensif untuk melakukan kegiatan pendampingan kepada pelaku UMK.
Tujuannya untuk memberikan kemudahan dalam penjaminan kehalalan dan keamanan pangan.
Adistiar juga menambahkan bahwa sertifikasi produk halal berkaitan dengan delapan produk barang. Produk tersebut mengandung unsur hewani, serta tujuh jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, obat dan kosmetik.
Dengan memiliki sertifikat halal bagi para pelaku usaha, akan memiliki unique selling point pada produk usaha.
“Hal ini meningkatkan alasan bagi konsumen untuk membelanjakan uangnya, membeli produk pilihannya pada Anda. Saatnya UMK naik kelas,” pungkasnya.
Kegiatan ini merupakan penguatan materi seputar jaminan produk halal dan bersertifikat, bagi para P3H. Dalam sambutan, Ketua Pusat Halal UNAIR Dr Abdul Rahem M Kes Apt menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan kualitas dan kompetensi para pendamping produk halal. Utamanya pada proses sertifikasi halal self-declare.
“Dengan adanya forum offline ini, panjenengan semua dapat menemukan jawaban atas kegelisahan terkait kuota sertifikasi halal self-declare. Selain itu, saya berharap semua peserta pelatihan hari ini dapat lulus dan bergabung dengan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) UNAIR,” tuturnya.*