Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Polri Tangkap Pengelola Situs Pornografi Anak,  Sebar 27 Domain, Pelakunya Perangkat Desa

Ahmad
Terakhir diupdate: 17 November 2024 06:50 6:50 am
Ahmad
Dipublikasikan 17 November 2024 06:55
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengamankan seorang tersangka OS atas dugaan tindak pidana pornografi anak.

Tersangka diketahui sebagai pengelola situs pornografi anak yang disebarluaskan melalui 27 domain aktif.

Situs-situs tersebut telah dioperasikan oleh tersangka sejak tahun 2015 dan menghasilkan penghasilan hingga ratusan juta rupiah melalui program Google AdSense, memanfaatkan tingginya jumlah pengunjung.

Tersangka merupakan seorang perangkat desa yang ditangkap itu berada di wilayah Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.

Kepala Desa Mekarsari Aan Andreas membenarkan salah satu perangkat desanya telah diringkus polisi.

Baca Juga

perang skala penuh
Zionis ‘Israel’ Habiskan Hampir Rp3.673 Triliun untuk Perang sejak 7 Oktober
Jadi Target, Koresponden Al Arabiya Tewas di Mukalla Yaman
Amerika Serikat Kembali Buka Kedutaannya di Kuwait Usai Serangan Iran
Tujuh Negara Eropa Menyeru RSF untuk Menghentikan Segera Kekerasan di Sudan
Prancis Umumkan Kasus Pertama Ebola di Wilayahnya

diamankan di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:domainPolriPornografipornografi anaktindak pidana pornografi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jumlah Warga ‘‘Israel’’ Pindah ke Kanada Meningkat, Lebih 10 Ribu  Orang sejak Genosida  
Tulisan selanjutnya Rumah Sakit di India Kebakaran Orang Tua Ambil Bayi Siapa Saja yang Terlihat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Gaza dan Kematian Jurnalisme Barat
Berita

Al Jazeera Desak Masyarakat Internasional Hukum ‘Israel’ usai Pembunuhan Jurnalisnya

Berita
22 Juni 2026 10:51
‘Israel’ Gelontorkan Dana untuk Ubah Situs Arkeologi Palestina Jadi Situs Yahudi
Krisis Makna di Era Modern dan Jalan Kembali kepada Wahyu
Iman, Ilmu, dan Amal: Tiga Pilar Kebangkitan Umat
Kabar Mualaf Giancarlo Esposito: Aktor “Breaking Bad” Dilaporkan Memeluk Islam di Saudi

Terbaru

  • Zionis ‘Israel’ Habiskan Hampir Rp3.673 Triliun untuk Perang sejak 7 Oktober
  • Krisis Makna di Era Modern dan Jalan Kembali kepada Wahyu
  • Jadi Target, Koresponden Al Arabiya Tewas di Mukalla Yaman
  • Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai
  • Amerika Serikat Kembali Buka Kedutaannya di Kuwait Usai Serangan Iran
  • Tujuh Negara Eropa Menyeru RSF untuk Menghentikan Segera Kekerasan di Sudan
  • Prancis Umumkan Kasus Pertama Ebola di Wilayahnya
  • Italia Geram Sekjen NATO Ungkap Perannya Bantu Amerika dalam Perang Iran
  • Seorang Pemimpin ISIS Terbunuh Dalam Serangan Amerika di Suriah
  • Iman, Ilmu, dan Amal: Tiga Pilar Kebangkitan Umat

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Italia Geram Sekjen NATO Ungkap Perannya Bantu Amerika dalam Perang Iran

25 Juni 2026 12:11
Berita

Seorang Pemimpin ISIS Terbunuh Dalam Serangan Amerika di Suriah

25 Juni 2026 11:39
Berita

Trump Sebut Dana Iran yang Dibebaskan Akan Dipakai Beli Produk AS

24 Juni 2026 16:20
Berita

Ledakan di Fasilitas Gas Terbesar Qatar Merenggut 13 Nyawa

23 Juni 2026 22:31
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?