Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Argentina Perintahkan Penangkapan 61 Warga Brazil Terkait Percobaan Kudeta 2023

Ama Farah
Terakhir diupdate: 17 November 2024 16:52 4:52 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 17 November 2024 16:51
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pihak kehakiman Argentina memerintahkan penangkapan 61 warga Brazil yang berada di negara itu yang sudah dinyatakan bersalah di negara asalnya dalam kasus percobaan kudeta tahun 2023 di Brasilia, kata sebuah sumber kehakiman kepada AFP hari Jumat (15/11/2024).

Perintah penangkapan tersebut, dikeluarkan oleh hakim Daniel Rafecas, diminta oleh Mahkamah Agung Brazil.

Kepolisian Brazil sudah menangkap ratusan tersangka serangan Januari 2023 yang dilakukan oleh ribuan pendukung bekas presiden Jair Bolsonaro terhadap istana kepresidenan negara itu, gedung parlemen dan Mahkamah Agung.

Dengan alasan kecurangan dalam pemilu, para pendukung Jair Bolsonaro menuntut intervensi oleh militer untuk menggulingkan presiden yang baru terpilih Luiz Inacio Lula da Silva.

Pada 10 Juni Brazil mengumumkan bahwa pihaknya sudah meminta bantuan Argentina untuk mencari keberadaan lebih dari 140 buronan berkaitan dengan serangan oleh pendukung Bolsonaro tersebut.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

“Dua orang di antaranya sudah berhasil ditangkap,” kata sumber kehakiman hari Jumat seperti dilansir AFP.

“Di mana pun mereka diidentifikasi atau berada di Argentina, mereka akan ditangkap dan diserahkan kepada otoritas kehakiman untuk memulai proses ekstradisi.”

Pada bulan Oktober, Argentina mengamandemen undang-undang tentang pengungsi sehingga orang yang menjadi terdakwa atau terpidana di negara asalnya tidak lagi dapat dilindungi sebagai pengungsi.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ArgentinaBrazil
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Rumah Sakit di India Kebakaran Orang Tua Ambil Bayi Siapa Saja yang Terlihat
Tulisan selanjutnya Gegara Kriminalitas Geng 20.000 Orang di Haiti Mengungsi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?