Hidayatullah.com– Pihak kehakiman Argentina memerintahkan penangkapan 61 warga Brazil yang berada di negara itu yang sudah dinyatakan bersalah di negara asalnya dalam kasus percobaan kudeta tahun 2023 di Brasilia, kata sebuah sumber kehakiman kepada AFP hari Jumat (15/11/2024).
Perintah penangkapan tersebut, dikeluarkan oleh hakim Daniel Rafecas, diminta oleh Mahkamah Agung Brazil.
Kepolisian Brazil sudah menangkap ratusan tersangka serangan Januari 2023 yang dilakukan oleh ribuan pendukung bekas presiden Jair Bolsonaro terhadap istana kepresidenan negara itu, gedung parlemen dan Mahkamah Agung.
Dengan alasan kecurangan dalam pemilu, para pendukung Jair Bolsonaro menuntut intervensi oleh militer untuk menggulingkan presiden yang baru terpilih Luiz Inacio Lula da Silva.
Pada 10 Juni Brazil mengumumkan bahwa pihaknya sudah meminta bantuan Argentina untuk mencari keberadaan lebih dari 140 buronan berkaitan dengan serangan oleh pendukung Bolsonaro tersebut.
“Dua orang di antaranya sudah berhasil ditangkap,” kata sumber kehakiman hari Jumat seperti dilansir AFP.
“Di mana pun mereka diidentifikasi atau berada di Argentina, mereka akan ditangkap dan diserahkan kepada otoritas kehakiman untuk memulai proses ekstradisi.”
Pada bulan Oktober, Argentina mengamandemen undang-undang tentang pengungsi sehingga orang yang menjadi terdakwa atau terpidana di negara asalnya tidak lagi dapat dilindungi sebagai pengungsi.*