Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Orang Keuskupan Katolik Singapura 20 Tahun Kemudian Baru Didakwa Pencabulan Bocah

Ama Farah
Terakhir diupdate: 25 November 2024 08:21 8:21 am
Ama Farah
Dipublikasikan 25 November 2024 08:21
Bagikan
Seorang pemimpin imam Katolik India merayakan Misa pribadi pada acara Minggu Palma selama lockdown nasional sebagai tindakan pencegahan terhadap Covid-19 di Kota Secunderabad, pada 5 April 2020. (Foto: AFP)
Bagikan

Hidayatullah.com– Keuskupan Agung Katolik Roma Singapura memberhentikan sementara seorang pegawainya yang ditetapkan sebagai terdakwa pencabulan seorang bocah perempuan yang terjadi 20 tahun silam.

Dalam sebuah pernyataan yang dirilis tanggal 19 November, Keuskupan Agung Singapura mengatakan bahwa Zebedee Rex Fernando, 57 tahun, sudah diberhentikan sementara dari pekerjaannya, lapor The Straits Times (20/11/2024).

“Mengingat beratnya tuduhan tersebut, Rex Fernando sudah diberhentikan dari pekerjaannya sampai masalah ini selesai,” kata seorang juru bicara keuskupan.

Pencabulan itu kabarnya dilakukan Rex Fernando pada 2004 saat belum bekerja di Keuskupan Agung Singapura, yang menyatakan bahwa Fernando baru memberitahukan perihal kasus itu ke atasannya pada 11 November.

Fernando ditetapkan sebagai terdakwa pada 14 November, tetapi dokumen pengadilan tidak menjelaskan kenapa perlu waktu 20 tahun untuk menyeretnya ke meja hijau, lapor The Straits Times.

Baca Juga

Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran

Pada November 2022, Fernando ditempatkan untuk bertugas selama dua tahun di Board of the Archdiocesan Commission untuk komunitas jemaat Katolik berbahasa Tamil dengan posisi sebagai bendahara.

Juru bicara keuskupan itu menegaskan bahwa pihaknya memiliki kebijakan tegas terhadap segala bentuk kekerasan atau eksploitasi, khususnya terhadap anak-anak dan kalangan rentan.

“Kami mengutuk tindakan tersebut dengan tegas,” imbuh pihak Keuskupan, tanpa bersedia memberikan komentar lebih lanjut karena kasusnya sedang ditangani aparat.

Fernando pada 2004 diduga berusaha mencabuli seorang anak perempuan berusia 12 tahun di sebuah unit di rumah susun Housing Board di Singapura.

Menurut laporan The Straits Times pengadilan mengeluarkan perintah untuk tidak mengungkap identitas korban.

Apabila divonis bersalah, terdakwa biasanya akan dijatuhi hukuman penjara paling berat 5 tahun atau denda atau hukuman cambuk, atau kombinasi dari ketiganya.

Oleh karena Fernando saat ini sudah berusia di atas 50 tahun, maka dia terlepas dari hukuman cambuk.Proses persidangannya dijadwalkan dimulai pada 12 Desember.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:katolikKeuskupan Agungsingapura
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Volkswagen Tetap akan Tutup 3 Pabrik dan PHK Ribuan Karyawan
Tulisan selanjutnya Pria India Terbangun Menjelang Jasadnya Dikremasi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global

Berita
31 Agustus 2026 20:11
Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
Komandan Tentara Suriah Era Assad Tewas Saat akan Ditangkap
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Terbaru

  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas

3 September 2026 10:23
Berita

Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap

3 September 2026 09:53
Berita

AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang

2 September 2026 21:40
Berita

Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk

2 September 2026 20:21
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?