Hidayatullah.com– Toko-toko penjual minuman beralkohol (minol) dan tembakau (rokok) di kota Istanbul diharuskan memasang kamera pengawas yang dilengkapi teknologi pengenalan wajah.
Berdasarkan peraturan baru yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025, kamera harus ditetakkan di tempat strategis yang menangkap area penjualan, pintu masuk dan pintu keluar, serta area parkir, menurut berbagai laporan media seperti dilansir Hürriyet Daily News Ahad (24/11/2024).
Kamera tersebut harus beroperasi tanpa gangguan sepanjang waktu dan rekamannya tersimpan minimal selama 30 hari.
Kamera juga harus memiliki resolusi yang memadai dan kemampuan merekam dalam kondisi cahaya redup, sehingga memastikan pengawasan menyeluruh dalam segala situasi.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini di Turki, toko-toko dilarang menjual minuman beralkohol antara pukul 10 malam dan pukul 6 pagi, sementara penjualan produk tembakau dan alkohol kepada individu di bawah usia 18 tahun dilarang keras.
Pada bulan Juli, Kementerian Pertanian dan Kehutanan mengumumkan penerapan sistem pelacakan elektronik minuman beralkohol yang bertujuan untuk mencegah kematian akibat produksi minol ilegal dan palsu.*