Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Ayatollah Ali Khamenei: Pemimpin ‘Israel’ Harusnya Dihukum Mati Bukan Ditangkap

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 26 November 2024 09:53 9:53 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 26 November 2024 10:00
Bagikan
Ayatollah Ali Khamenei
Bagikan

Hidayatullah.com – Pemimpin tertinggi Iran pada Senin mengatakan bahwa seharusnya yang diberikan kepada para pemimpin ‘Israel’ adalah hukuman mati, bukannya surat perintah penangkapan.

Pernyataan Ayatollah Ali Khamenei ini menanggapi surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant pada Kamis.

“Mereka mengeluarkan surat perintah penangkapan, itu tidak cukup… Hukuman mati harus dijatuhkan kepada para pemimpin kriminal ini,” ujar Khamenei, merujuk kepada para pemimpin ‘Israel’ tersebut.

Dalam keputusannya, para hakim ICC mengatakan bahwa ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Yoav Gallant bertanggung jawab secara hukum atas tindakan-tindakan termasuk pembunuhan, penganiayaan dan kelaparan sebagai senjata perang sebagai bagian dari “serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil Gaza”.

Terbitnya surat penangkapan ICC disambut dengan kemarahan di ‘Israel’, sebagian besar menyebutnya memalukan dan tidak masuk akal. Sementara, warga Gaza berharap keputusan ICC dapat membantu mengakhiri pembantaian zionis dan mengadili pejabat ‘Israel’ yang bertanggung jawab.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Penjajah ‘Israel’ menolak yuridiksi pengadilan yang berbasis di Den Haag itu dan mengelak melakukan kejahatan perang di Gaza.

Sejumlah negara Eropa mengatakan bahwa mereka akan mematuhi perintah ICC, termasuk Prancis, Inggris dan Belanda. Amerika Serikat dan Argentina mengatakan bahwa mereka tidak setuju dengan keputusan tersebut.

Perang genosida ‘Israel’ di Gaza telah berlangsung selama 14 bulan dan menewaskan 44.235 orang serta melukai 104.638 lainnya. Sebagian besar dari korban adalah perempuan dan anak-anak.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ayatollah Ali KhameneiBenjamin NetanyahuICCiranisraelsurat perintah penangkapan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Toko Minol dan Tembakau di Istanbul Wajib Pasang Kamera Pengenal Wajah
Tulisan selanjutnya Masih Adakah Ampunan Untukku?

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?