Hidayatullah.com– Negara-negara anggota Uni Eropa, hari Selasa (3/12/2024), sepakat untuk memberlakukan aturan anti-rokok yang lebih ketat, mendukung larang merokok dan vaping di tempat-tempat terbuka seperti di kawasan tempat bermain dan teras-teras kafe.
“Kesepakatan hari ini merupakan langkah penting menuju tujuan kita untuk mewujudkan generasi bebas tembakau di Eropa, dan sangat penting dalam melindungi anak-anak dan kaum muda kita dari dampak buruk asap rokok tangan kedua,” kata Oliver Varhelyi, komisioner kesehatan Uni Eropa, seperti dilansir AFP.
Rekomendasi yang disepakati dalam pertemuan para menteri kesehatan 27 anggota UE itu bersifat tidak mengikat, karena masalah kesehatan merupakan tanggung jawab masing-masing negara anggota. Rekomendasi mendapatkan dukungan seluruh anggota UE kecuali Jerman dan Yunani yang memilih abstain.
Usulan pengetatan aturan anti-rokok ini bertujuan untuk mengurangi populasi perokok dari sekitar 25 persen saat ini menjadi kurang dari 5 persen pada 2040, yang merupakan bagian dari kebijakan “Beating Cancer Plan”.
Penggunaan tembakau diperkirakan membunuh lebih dari 8 juta orang setiap tahun, termasuk 1,3 juta bukan perokok yang terkena dampak asapnya atau asap tangan kedua atau perokok pasif, menurut statistik Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Emisi dari alat vape atau rokok elektrik juga mengandung nikoydan zat beracun lainnya yang juga membahayakan non-perokok, menurut WHO.*