Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Uni Eropa Dukung Larangan Merokok dan Vaping di Luar Ruangan

Ama Farah
Terakhir diupdate: 4 Desember 2024 08:24 8:24 am
Ama Farah
Dipublikasikan 4 Desember 2024 08:24
Bagikan
vape covid
Bagikan

Hidayatullah.com– Negara-negara anggota Uni Eropa, hari Selasa (3/12/2024), sepakat untuk memberlakukan aturan anti-rokok yang lebih ketat, mendukung larang merokok dan vaping di tempat-tempat terbuka seperti di kawasan tempat bermain dan teras-teras kafe.

“Kesepakatan hari ini merupakan langkah penting menuju tujuan kita untuk mewujudkan generasi bebas tembakau di Eropa, dan sangat penting dalam melindungi anak-anak dan kaum muda kita dari dampak buruk asap rokok tangan kedua,” kata Oliver Varhelyi, komisioner kesehatan Uni Eropa, seperti dilansir AFP.

Rekomendasi yang disepakati dalam pertemuan para menteri kesehatan 27 anggota UE itu bersifat tidak mengikat, karena masalah kesehatan merupakan tanggung jawab masing-masing negara anggota. Rekomendasi mendapatkan dukungan seluruh anggota UE kecuali Jerman dan Yunani yang memilih abstain.

Usulan pengetatan aturan anti-rokok ini bertujuan untuk mengurangi populasi perokok dari sekitar 25 persen saat ini menjadi kurang dari 5 persen pada 2040, yang merupakan bagian dari kebijakan “Beating Cancer Plan”.

Penggunaan tembakau diperkirakan membunuh lebih dari 8 juta orang setiap tahun, termasuk 1,3 juta bukan perokok yang terkena dampak asapnya atau asap tangan kedua atau perokok pasif, menurut statistik Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Emisi dari alat vape atau rokok elektrik juga mengandung nikoydan zat beracun lainnya yang juga membahayakan non-perokok, menurut WHO.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:rokoktembakauUni Eropavaping
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Turkish Airlines Pulihkan Penerbangan ke Beirut
Tulisan selanjutnya Dapat Amnesti Ribuan Migran Tak Berdokumen Tinggalkan Korea Selatan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Berita
13 Juli 2026 06:04
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?