Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

DPR Usul Undang-undang dan Badan Khusus Tangani Judi 

Ahmad
Terakhir diupdate: 11 Desember 2024 08:20 8:20 am
Ahmad
Dipublikasikan 11 Desember 2024 08:25
Bagikan
DPR RI
Bagikan

Hidayatullah.com—Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha mengusulkan pembuatan undang-undang dan badan khusus untuk menangani judi online (judol) sebagai persoalan yang berstatus kejahatan luar biasa.

Menurutnya, jika judol masuk sebagai kejahatan luar biasa maka judol sudah seperti kejahatan lainnya yang perlu penanganan khusus.

“Seperti korupsi, kejahatan terhadap kemanusiaan, penyalahgunaan narkotika, terorisme, dan genosida maka penanganan judol juga membutuhkan khusus” kata Toha dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dia mengungkapkan dampak judol sudah sangat luas, sistematis, dan menimbulkan kerugian yang masif. PPATK menyebut 25 persen pelakunya berusia di bawah 30 tahun (remaja sampai anak-anak).

Maka, legislator asal Dapil Jawa Tengah V itu menegaskan kejahatan luar biasa juga harus diberantas dengan cara yang luar biasa, seperti pembentukan UU khusus (lex specialist) dan badan khusus.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Selain itu, dirinya mencontohkan Singapura mengembangkan sistem perjudian yang terintegrasi dan terkontrol sehingga pelaku judi online tidak dapat beroperasi dengan bebas. Pengaturan ketat judi juga dilakukan oleh negara lain.

“Inggris menetapkan UU Perjudian dan memiliki badan pengawas yang disebut Komisi Perjudian,” ungkapnya.

i Indonesia, jerat hukum pelaku judi online masih menyatu dalam UU ITE dan KUHP. Hukumannya memang berat, penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Namun, sejauh ini sanksi hukumnya belum jelas, tidak ada tanda-tanda jera bagi pelaku, dan modusnya justru semakin canggih dengan berbagai macam permainan (games).

Berdasarkan data Londonlovesbusiness.com, hingga kuartal I 2024, transaksi judol di Indonesia mencapai Rp101 triliun atau melebihi APBN 2025 untuk kenaikan kesejahteraan guru ASN dan non-ASN Rp81,6 triliun. Sedangkan PPATK (Juli 2024) menyampaikan 5 Provinsi pemain judol terbanyak, yakni Jawa Barat 535.644 pemain dengan total transaksi Rp3,8 triliun.

Kemudian, DKI Jakarta 238.568 pemain, transaksi Rp2,3 triliun dan Jawa Tengah 201.963 pemain, transaksi Rp1,3 triliun.

Lalu, menyusul Banten dengan 150.302 pemain, transaksi Rp1,02 triliun serta Jawa Timur dengan 135.227 pemain, transaksi Rp1,05 triliun.*/ant

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DPRjudi onlinejudolkejahatan luar biasaKomisi II DPR RIundang-undang
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya IKIM: Sudah saatnya Malaysia Beri Doktor Kehormatan Mohammad Natsir  
Tulisan selanjutnya Hamas Beri Ucapan Selamat, Serukan Rakyat Suriah Bersatu

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?