Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Lebih 500 Anak Aceh Ajukan Pernikahan selama 2024, Mayoritas di Bawah Umur

Ahmad
Terakhir diupdate: 2 Januari 2025 16:09 4:09 pm
Ahmad
Dipublikasikan 2 Januari 2025 16:35
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com— Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh mencatat, sebanyak 531 anak yang berusia bawah usia 19 tahun di Aceh mengajukan permohonan pernikahan pada tahun 2024.

Catatan menunjukkan, sebanyak 482 perempuan dan 49 laki-laki menikah di bawah 19 tahun.

Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Azhari, menjelaskan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, usia minimal menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.

Anak-anak di bawah usia tersebut hanya dapat menikah dengan dispensasi dari Mahkamah Syariah.

“Mereka harus mendapatkan dispensasi atau rekomendasi dari Mahkamah Syariah sesuai aturan yang berlaku. Kalau tidak ada izin, terpaksa harus menunggu dulu,” kata Azhari.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Dia menjelaskan, tingginya angka pernikahan dini ini dipengaruhi berbagai faktor, termasuk budaya, kondisi ekonomi hingga desakan dari orang tua. 

“Mungkin penyebab utamanya karena faktor ekonomi, orang tua merasa jika sudah menikahkan anaknya berarti sudah lepas juga tanggungannya,” katanya.

Dilihat dari wilayahnya, Aceh Utara menjadi daerah dengan kasus pernikahan dini tertinggi di Aceh, tercatat ada 22 peristiwa pernikahan anak di bawah umur. Desakan ekonomi, orang tua yang telah lanjut usia hingga perjodohan mendorong pernikahan dini masih tetap ada.

“Padahal regulasi terbaru itu bertujuan melindungi anak-anak dari risiko pernikahan dini, baik secara fisik, mental, maupun ekonomi,” ujarnya.

Azhari mengimbau kepada masyarakat untuk mempertimbangkan masa depan anak-anak dan memberikan kesempatan mereka menyelesaikan pendidikan terlebih dahulu.

“Hal yang paling penting itu tentunya siap fisik, siap mental, siap finansial, itu yang harus dipersiapkan sebelum menikah,” ucapnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AcehanakKemenag Acehmenikah dinipernikahan anak
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Zimbabwe Resmi Hapus Hukuman Mati
Tulisan selanjutnya Peneliti BRIN: Waspada Megathrust bisa Sampai Jakarta dalam Waktu 2,5 Jam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?