Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Zimbabwe Resmi Hapus Hukuman Mati

Ama Farah
Terakhir diupdate: 2 Januari 2025 16:28 4:28 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 2 Januari 2025 16:28
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Zimbabwe secara resmi menghapus hukuman mati setelah Presiden President Emmerson Mnangagwa menandatangani RUU yang akan meringankan hukuman mati menjadi hukuman penjara bagi sekitar 60 terpidana yang tercantum di dalam daftar menunggu eksekusi.

Moratorium eksekusi mati di negara kecil di bagian selatan Afrika itu diberlakukan pada 2005, tetapi pengadilan masih tetap menjatuhkan hukuman mati kepada para terdakwa pidana pembunuhan, pengkhianatan dan terorisme.

Mnangagwa menjadi penentang keras hukuman mati sejak ia dijatuhi hukuman mati pada tahun 1960-an karena meledakkan kereta api pada masa perang gerilya untuk kemerdekaan. Hukumannya tersebut kemudian diringankan.

UU Penghapusan Hukuman Mati, yang dipublikasikan di lembaran negara pada hari Selasa (31/12/2024), menyatakan pengadilan tidak lagi dapat memberikan hukuman mati atas pidana apapun dan hukuman mati yang sudah dijatuhkan perlu diganti dengan hukuman penjara.

Namun, satu ketentuan di UU tersebut mengatakan bahwa penangguhan hukuman mati dapat dicabut pada masa keadaan darurat, lansir AFP.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Zimbabwe melaksanakan eksekusi mati terakhir kali pada 2005.

Pada bulan Februari 2024, koran lokal The Herald bahwa ada 63 terpidana mati yang kemungkinan akan dihadirkan kembali di pengadilan untuk mendapatkan hukuman pengganti begitu hukuman mati dihapus.

Per akhir tahun 2023 sedikitnya 59 orang diketahui tercantum di dalam daftar terpidana mati di Zimbabwe, menurut Amnesty International dalam sebuah pernyataan menyambut baik keputusan tersebut.

Sebanyak 24 negara di kawasan sub-Sahara Afrika sudah menghapus hukuman mati untuk semua tindak pidana, sementara dua negara menghapus hukuman mati hanya untuk pidana biasa.

Dari 16 negara yang diketahui telah melaksanakan eksekusi pada tahun 2023, hanya satu – Somalia – yang berada di Afrika sub-Sahara, menurut Amnesty.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hukuman matiZimbabwe
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Istri Bashar Assad Dilarang Masuk Inggris  
Tulisan selanjutnya Lebih 500 Anak Aceh Ajukan Pernikahan selama 2024, Mayoritas di Bawah Umur

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?