Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Bangladesh Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Kedua Sheikh Hasina

Ama Farah
Terakhir diupdate: 6 Januari 2025 19:40 7:40 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 6 Januari 2025 19:40
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan Bangladesh mengeluarkan surat perintah kedua untuk penangkapan bekas perdana menteri Sheikh Hasina yang melarikan diri ke India, dengan tuduhan berperan dalam penghilangan paksa para demonstran yang menentang pemerintahannya.

Bangladesh sebelumnya sudah mengeluarkan perintah penangkapan atas politisi wanita berusia 77 tahun itu dengan tuduhan kejahatan atas kemanusiaan.

Selama 15 tahun masa pemerintahannya banyak terjadi pelanggaran HAM, termasuk penahanan massal dan pembunuhan di luar hukum orang-orang yang yang menjadi lawan politiknya.

Tajul Islam, kepala jaksa penuntut di International Crimes Tribunal (ICT), mengatakan surat perintah penangkapan kedua tersebut dikeluarkan guna menyelesaikan kasus-kasus penghilangan paksa semasa pemerintahan Sheikh Hasina.

ICT merupakan lembaga yang didirikan pada tahun 2009 menyusul kemenangan Hasina dan partainya Liga Awami. Konon, lembaga tersebut dibentuk untuk memproses hukum orang-orang yang dianggap terlibat dalam pembantaian semasa perang kemerdekaan Bangladesh dari Pakistan. Namun, pada praktiknya institusi tersebut beserta perangkat perundangannya kerap digunakan untuk menangkapi lawan-lawan politik Hasina dan Liga Awami.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Lebih dari 500 orang diduga diculik oleh aparat keamanan Bangladesh, sebagian dikurung di penjara-penjara rahasia selama bertahun-tahun. Para korban mulai bermunculan menceritakan pengalaman buruk yang mereka alami sejak Hasina melarikan diri pada Agustus 2024 ke India.

Tajul Islam mengatakan surat perintah tersebut dikeluarkan untuk menahan Hasina beserta 11 orang lainnya, termasuk bekas penasihat militernya, sejumlah personel militer dan aparat penegak hukum lainnya.

Pada Desember 2024, Bangladesh meminta India untuk memulangkan Hasina guna menghadapi dakwaan-dakwaan hukum. Namun, India sejauh ini belum menanggapi permintaan tersebut.

Tajul Islam mengatakan bahwa pengadilan bermaksud meneruskan perkara hukumnya.

“Kami ingin memastikan proses peradilan dituntaskan secepatnya mungkin, tetapi bukan berarti kami akan melanggar peraturan yang berlaku atau menjatuhkan vonis tanpa melalui proses sebagaimana mestinya,” kata Tajul Islam kepada awak media seperti dilansir AFP hari Senin (6/1/2025).

Sejak pemerintahan Hasina digulingkan oleh aksi demonstrasi massa, puluhan sekutu Hasina ditangkap dengan tuduhan terlibat dalam tindakan brutal aparat kepolisian terhadap para demonstran yang menuntut pengunduran diri Hasina.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BangladeshSheikh Hasina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Panja DPR-Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2025, Per Jamaah Rp 55.431.750
Tulisan selanjutnya Filipina Kerahkan Kekuatan Maritim dan Udara untuk Menghadapi Kapal Raksasa China

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

14 Juli 2026 21:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?