Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Italia Lepas Pria Iran yang Diburu Amerika Kasus Serangan Drone di Yordania

Ama Farah
Terakhir diupdate: 14 Januari 2025 14:13 2:13 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 14 Januari 2025 14:13
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Italia melepaskan seorang pria warga negara Iran yang diburu Amerika Serikat dalam kasus serangan drone di Yordania yang menewaskan tiga warga AS satu tahun silam, setelah Menteri Kehakiman Italia meminta hakim untuk membatalkan penangkapannya.

Mohammad Abedini sudah dipulangkan ke Iran, lapor stasiun televisi pemerintah Iran Ahad sore (12/1/2025) seperti dilansir Associated Press.

Pria itu sebenarnya dijadwalkan untuk dihadirkan di pengadilan Milan hari Rabu dalam sidang permohonan penahanan di rumah sambil menunggu proses ekstradisinya ke Amerika Serikat.

Abedini ditahan berdasarkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan AS pada 16 Desember, tiga hari sebelum jurnalis Italia Cecilia Sala ditangkap di Iran. Sala, yang diyakini ditahan untuk kepentingan tawar-menawar pembebasan Abedini sudah dipulangkan pekan lalu.

Departemen Kehakiman AS menuduh Abedini memasok teknologi drone ke Iran yang dipakai untuk melancarkan serangan Januari 2024 atas sebuah pos militer AS di Yordania yang menewaskan tiga tentara Amerika.

Baca Juga

Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Sebuah nota resmi dalam kasus tersebut yang dirilis oleh Kementerian Kehakiman Italia pada hari Ahad (12/1/2025) menyebutkan bahwa berdasarkan kesepakatan ekstradisi Italia-AS bisa dilakukan hanya untuk tindakan yang dipidanakan berdasarkan hukum yang berlaku di masing-masing negara. Kementerian mengatakan bahwa dakwaan yang kemungkinan akan dikenai atas Abedini – tindak kriminal yang melanggar UU federal Amerika International Emergency Economic Powers Act – tidak memiliki kesepadanan dengan UU yang berlaku di Italia.

Stasiun televisi pemerintah Iran mengatakan pembebasan dan pemulangan Abedini dilakukan setelah Kementerian Luar Negeri Iran mengupayakannya, serta setelah dilakukan “pembicaraan” antara Kementerian Intelijen Iran dengan pihak intelijen Italia.

Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni menyebut “triangulasi diplomatik” dengan Iran dan AS merupakan kunci dari pembebasan Sala, mengkonfirmasi untuk pertama kalinya bahwa Washington terlibat dalam negosiasi pembebasan Abedini dan Sala.

Pembebasan Sala dilakukan setelah Meloni melakukan kunjungan tiba-tiba ke Florida guna menemui presiden terpilih AS Donald Trump di Mar-a-Lago.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Amerika SerikatiranItalia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kebakaran Los Angeles dan “Tornado Api” dalam Al-Quran
Tulisan selanjutnya Gegara Boikot Wajib Jajan Kalau Mau Pakai Toilet dan Duduk di Starbucks

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?