Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Baru Menjabat, Trump Langsung Cabut Sanksi Pemukim Ilegal ‘Israel’ di Tepi Barat

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 22 Januari 2025 06:00 6:00 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 22 Januari 2025 09:00
Bagikan
(AP Photo/Evan Vucci)
Bagikan

Hidayatullah.com – Presiden AS yang baru, Donald Trump, telah membatalkan perintah eksekutif (executive order) pemerintahan Biden yang menjatuhkan sanksi terhadap pemukim ilegal ‘Israel’ pelaku kerusuhan di Tepi Barat terjajah.

Daftar isi
  • Kerusuhan pemukim ‘Israel’
  • Pemerintah sebelumnya
          • Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Perintah tersebut merupakan salah satu dari 78 perintah eksekutif yang dibatalkan oleh Trump tak lama setelah ia resmi menjabat presiden pada tanggal 20 Januari.

Perintah eksekutif 14115 yang berjudul “Menerapkan Sanksi Tertentu pada Orang yang Merusak Perdamaian, Keamanan dan Stabilitas di Tepi Barat” menargetkan para pemukim ilegal Israel yang melakukan “kekerasan pemukim ekstremis tingkat tinggi, pemindahan paksa orang dan desa, dan perusakan properti.”

Perintah yang ditandatangani oleh Joe Biden pada 1 Februari 2024 itu mengatakan bahwa kekerasan pemukim ilegal Israel “merusak tujuan kebijakan luar negeri Amerika Serikat, termasuk keberlangsungan solusi dua negara dan memastikan warga Israel dan Palestina dapat mencapai tingkat keamanan, kemakmuran, dan kebebasan yang setara.”

Sanksi tersebut membekukan aset-aset pemukim ilegal di AS dan secara umum mencakup pelarangan bagi warga AS untuk bertransaksi dengan mereka dalam bidang bisnis.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Kerusuhan pemukim ‘Israel’

Setahun terakhir saja, pemukim ‘Israel’ telah melancarkan lebih dari 1.500 aksi kekerasan dan teror terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang terjajah.

Disulut oleh degradasi Palestina yang tak kunjung usai sejak menduduki Tepi Barat, sebagian besar aksi kekerasan dan kerusuhan pemukim ‘Israel’ selalu kebal hukum.

Pemukim ilegal ‘Israel’ di Tepi Barat yang diduduki adalah individu atau kelompok yang tinggal di permukiman yang dianggap melanggar hukum internasional.

Pemukiman ini dibangun di atas tanah yang dianggap sebagai wilayah Palestina oleh masyarakat internasional, sebagaimana diuraikan dalam Konvensi Jenewa Keempat. Meskipun demikian, ‘Israel’ terus mendukung perluasan permukiman.

Beberapa pemukim telah dikaitkan dengan tindakan kekerasan yang sering digambarkan sebagai serangan “label harga”, yang bertujuan untuk mengintimidasi warga Palestina dan menghalangi perlawanan terhadap perluasan permukiman.

Tindakan ini sering kali mencakup serangan fisik yang menargetkan penduduk, petani, dan aktivis Palestina.

Perusakan properti juga sering terjadi, dengan para pemukim membakar tanaman, mencabut pohon zaitun, dan merusak rumah, sekolah, dan masjid.

Teror dan intimidasi digunakan untuk mengusir warga Palestina secara paksa dari desa-desa mereka.

Pemerintah sebelumnya

Pemerintahan AS sebelumnya memiliki pendekatan berbeda terhadap permukiman ilegal ‘Israel’ di Tepi Barat terjajah.

Di bawah pemerintahan Obama, AS menyatakan keprihatinan yang signifikan atas perluasan permukiman ‘Israel’, menganggapnya sebagai penghalang bagi perdamaian dan solusi dua negara.

Obama secara terbuka menyerukan penghentian pembangunan permukiman, terutama di Yerusalem Timur dan Tepi Barat, yang disebutnya tidak sah.

Meski mengkritik pembangunan pemukiman, pemerintahannya tidak mengambil tindakan tegas untuk mencegahnya.

Sebaliknya, pemerintahan Trump mengubah kebijakan AS secara signifikan. Trump membalikkan sikap sebelumnya dengan menyatakan bahwa permukiman ‘Israel’ tidak selalu ilegal menurut hukum internasional.

Pada tahun 2019, Menteri Luar Negeri Mike Pompeo mengumumkan bahwa AS tidak lagi memandang permukiman sebagai pelanggaran hukum internasional, dan menyelaraskannya dengan kebijakan ‘Israel’.

Pemerintahan Biden, sejak menjabat pada tahun 2021, kembali ke sikap yang lebih tradisional.

Meskipun menegaskan kembali dukungan AS untuk keamanan ‘Israel’, mantan Presiden Biden telah menyatakan penentangannya terhadap perluasan permukiman, menganggapnya sebagai penghalang perdamaian.

Dalam konteks ini, Presiden Trump yang baru saja terpilih telah mengisyaratkan kembalinya persetujuan diam-diam atas permukiman ilegal dengan pencabutan sanksi.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Donald Trumppemukim Israelpemukim YahudirusuhanTepi Barat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ibu Sandera ‘Israel’ yang Dibebaskan Hamas: Kondisi Kesehatan Anaknya lebih Baik dari Yang Diharapkan
Tulisan selanjutnya 120 Organisasi HAM Tuduh AS Lindungi Penjahat Perang ‘Israel’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Palestina Terkini

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Palestina Terkini
13 Juli 2026 05:55
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?