Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Jaksa ICC Ingin Pemimpin Taliban Afghanistan Ditangkap Termasuk Akhundzada

Ama Farah
Terakhir diupdate: 24 Januari 2025 19:37 7:37 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 24 Januari 2025 19:37
Bagikan
Pemimpin Tertinggi Imarah Islam Afghanistan Amirul-Momineen Mawlavi Hebatullah Akhundzada bertemu sejumlah ulama di Kandahar membahas masa depan pendidikan dan hak-hak perempuan di bawah ajaran Islam/The Kabul Times
Bagikan

Hidayatullah.com– Seorang jaksa di International Criminal Court (ICC), hari Kamis (23/1/2025), mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan permintaan supaya surat perintah dikeluarkan untuk menangkap para pemimpin Taliban di Afghanistan, termasuk pemimpin tertingginya Haibatullah Akhundzada.

Tuduhan yang mendasarinya adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dengan merebaknya diskriminasi terhadap wanita dan anak perempuan.

Jaksa Karim Khan mengatakan ada alasan kuat untuk mencurigai bahwa Akhundzada dan hakim agung Abdul Hakim Haqqani mengemban “tanggung jawab pidana atas kejahatan terhadap kemanusiaan berupa penganiayaan atas dasar gender.”

Khan mengatakan wanita dan anak perempuan di Afghanistan, serta komunitas LGBTQ+, mengalami penganiayaan yang belum pernah terjadi sebelumnya yang tidak berperikemanusiaan dan berkelanjutan oleh Taliban.

“Tindakan kami menandakan bahwa status quo bagi wanita dan anak perempuan di Afghanistan tidak dapat diterima,” imbuh Khan, seperti dilansir DW.

Baca Juga

SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Ketika mengambil alih kekuasaan menyusul kepergian pasukan Amerika Serikat dan sekutunya dari Afghanistan pada Agustus 2021, otoritas Taliban berjanji akan memerintah secara lebih lunak dibandingkan masa pemerintahan sebelumnya dari 1996-2001.

Akan tetapi, tidak lama kemudian Akhundzada mengeluarkan keputusan yang membatasi kehidupan kaum Hawa terutama di luar rumah dengan alasan mengikuti hukum Islam. Kaum wanita dilarang bekerja di luar rumah, meskipun mereka adalah tulang punggung keluarga. Wanita dilarang kuliah di perguruan tinggi, anak perempuan dibatasi bersekolah hanya sampai tingkat dasar. Bahkan, wanita dan anak perempuan tidak bebas mengunjungi taman-taman umum dan tempat pariwisata.

Pembantasan-pembatasan terhadap kaum Hawa itu dijuluki sebagai “gender apartheid” oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Khan juga mengatakan sejumlah kejahatan terhadap kemanusiaan lainnya juga dilakukan oleh Taliban.

“Perlawanan atau oposisi terhadap Taliban sudah, dan masih, ditekan secara brutal melalui kejahatan-kejahatan seperti pembunuhan, pemenjaraan, penyiksaan, pemerkosaan dan bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya, penghilangan paksa, serta tindakan tidak berperikemanusiaan lainnya,” kata Khan.

Sekarang permohonan jaksa itu akan dipertimbangkan oleh para hakim di ICC yang berbasis di Den Haag, Belanda. Pertimbangan untuk mengeluarkan atau tidak satu surat penangkapan bisa memakan waktu berminggu-minggu atau bahkan berbulan-bulan.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AfghanistanICCTaliban
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kedutaan Amerika Serikat Dilarang Mengibarkan Selain Bendera Nasional
Tulisan selanjutnya Kasus Serangan di Luar Kantor Charlie Hebdo Pria Pakistan Diganjar 30 Tahun Penjara

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

18 Juli 2026 11:26
Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

18 Juli 2026 10:48
Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

18 Juli 2026 10:26
Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

18 Juli 2026 10:12
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?