Hidayatullah.com– Seorang jaksa di International Criminal Court (ICC), hari Kamis (23/1/2025), mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan permintaan supaya surat perintah dikeluarkan untuk menangkap para pemimpin Taliban di Afghanistan, termasuk pemimpin tertingginya Haibatullah Akhundzada.
Tuduhan yang mendasarinya adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dengan merebaknya diskriminasi terhadap wanita dan anak perempuan.
Jaksa Karim Khan mengatakan ada alasan kuat untuk mencurigai bahwa Akhundzada dan hakim agung Abdul Hakim Haqqani mengemban “tanggung jawab pidana atas kejahatan terhadap kemanusiaan berupa penganiayaan atas dasar gender.”
Khan mengatakan wanita dan anak perempuan di Afghanistan, serta komunitas LGBTQ+, mengalami penganiayaan yang belum pernah terjadi sebelumnya yang tidak berperikemanusiaan dan berkelanjutan oleh Taliban.
“Tindakan kami menandakan bahwa status quo bagi wanita dan anak perempuan di Afghanistan tidak dapat diterima,” imbuh Khan, seperti dilansir DW.
Ketika mengambil alih kekuasaan menyusul kepergian pasukan Amerika Serikat dan sekutunya dari Afghanistan pada Agustus 2021, otoritas Taliban berjanji akan memerintah secara lebih lunak dibandingkan masa pemerintahan sebelumnya dari 1996-2001.
Akan tetapi, tidak lama kemudian Akhundzada mengeluarkan keputusan yang membatasi kehidupan kaum Hawa terutama di luar rumah dengan alasan mengikuti hukum Islam. Kaum wanita dilarang bekerja di luar rumah, meskipun mereka adalah tulang punggung keluarga. Wanita dilarang kuliah di perguruan tinggi, anak perempuan dibatasi bersekolah hanya sampai tingkat dasar. Bahkan, wanita dan anak perempuan tidak bebas mengunjungi taman-taman umum dan tempat pariwisata.
Pembantasan-pembatasan terhadap kaum Hawa itu dijuluki sebagai “gender apartheid” oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Khan juga mengatakan sejumlah kejahatan terhadap kemanusiaan lainnya juga dilakukan oleh Taliban.
“Perlawanan atau oposisi terhadap Taliban sudah, dan masih, ditekan secara brutal melalui kejahatan-kejahatan seperti pembunuhan, pemenjaraan, penyiksaan, pemerkosaan dan bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya, penghilangan paksa, serta tindakan tidak berperikemanusiaan lainnya,” kata Khan.
Sekarang permohonan jaksa itu akan dipertimbangkan oleh para hakim di ICC yang berbasis di Den Haag, Belanda. Pertimbangan untuk mengeluarkan atau tidak satu surat penangkapan bisa memakan waktu berminggu-minggu atau bahkan berbulan-bulan.*