Hidayatullah.com—Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan, pihaknya siap 24 jam menerima laporan terkait masyarakat yang mengetahui adanya dugaan praktik Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di wilayah ibu kota provinsi Aceh.
Menurutnya, praktik suka sesama jenis ini jangan coba-coba dilakukan di Aceh, khususnya di Kota Banda Aceh yang menjadi wilayah hukum setempat. Bila ada masyarakat yang curiga dapat melaporkan ke Call Center Satpol PP dan WH Banda Aceh di nomor kontak 081219314001.
“Pencegahan tidak kita kendorkan, patroli selalu kita lakukan termasuk dengan memantau sejumlah pergerakan di sejumlah salon,” kata Rizal saat dihubungi, Kamis (6/2/2025).
Dia secara tegas mengatakan, ancaman 100 kali cambuk kepada pelaku liwath atau LGBT, sehingga para pelaku diminta segera meninggal perbuatan yang dilarang dalam Islam tersebut.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Wilayatul Hisbah (WH) Kota Lhokseumawe, pada Rabu (5/2/2025), melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos yang terletak di Desa Kampung Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti.
Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya praktik hubungan sesama jenis, yang diduga melibatkan individu-individu LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender).
Menurut keterangan Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Heri Maulana, aksi ini berawal dari informasi yang diterima warga mengenai sekelompok orang yang diduga melakukan penyimpangan seksual di rumah kos tersebut.
Laporan masyarakat juga mencatat kehadiran anak-anak di bawah umur yang sering terlihat di lokasi tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang pria yang diketahui masih berstatus pelajar. Mereka kemudian dibawa ke kantor Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap empat pria tersebut. Saat ini, kami belum dapat memastikan apakah mereka terlibat dalam praktik penyimpangan seksual atau tidak,” jelas Heri Maulana.*