Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

PBNU Soroti Kekerasan di Lembaga Pendidikan dan Pesantren

Ahmad
Terakhir diupdate: 10 Februari 2025 15:32 3:32 pm
Ahmad
Dipublikasikan 10 Februari 2025 15:31
Bagikan
MUI Penghinaan Nabi Muhammad
Bagikan

Hidayatullah.com—Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyoroti isu kekerasan di lembaga pendidikan terutama di pesantren, yang dibahas dalam musyawarah nasional (Munas) Alim Ulama.

Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah PBNU, Cholil Nafis memutuskan bahwa kekerasan di lembaga pendidikan yang dapat menimbulkan mudharat (menderitakan atau bahaya), hukumnya adalah haram.

“Ini ada masukan dari Mustasyar, kemudian disampaikan di dalam forum tentang kekerasan di lembaga pendidikan,” ujar Cholil Nafis dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (9/2/2025).

Ia menyampaikan bahwa kasus kekerasan di lembaga pendidikan, utamanya oleh pimpinan kepada siswa/santri, saat ini kerap menggunakan nama menegakkan kedisiplinan atau aturan.

“Kadang-kadang sekarang mengatasnamakan disiplin pendidikan,” kata dia.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, Alai Nadjib mengatakan bahwa konsep pendisiplinan dalam Islam yang membolehkan memukul, itu perlu dikaji ulang.

“Dalam konsep Islam seperti memukul untuk menertibkan itu mulai dikaji ulang dan disorot, yang seperti apa? Itu kan yang kira-kira intoleran dan tidak,” kata dia.

Menurut dia, apapun tindakan di luar keseharian, misalnya ketika sudah mulai menyentuh dengan tangan atau alat, baik menggunakan alat yang ringan sekali pun seperti kertas, dianggap termasuk tindak kekerasan.

Ia menegaskan perlunya ada rincian konsep kedisiplinan di lembaga pendidikan supaya tidak membahayakan guru maupun murid.

“Konsep pendisiplinan, jenis-jenis kekerasan, apa yang dilihat diperbolehkan sebagai pendisplinan dan tidak, itu harus ada studi lebih lanjut, kalau komitmennya tadi para kiai sudah setuju kalau menimbulkan mudharat, berbahaya itu tidak boleh,” katanya.

Selama ini, katanya, ada yang sampai meninggal, ada yang sampai ditenggelamkan di kolam, mungkin sampai marahnya tenaga pendidik. “Itu kan tidak bisa ditoleransi, tentu saja kita masih melihat besaran-besarannya, belum pada rincian-rinciannya dan melihat kasus per kasus,” ujarnya.

Ia menyampaikan PBNU telah memiliki satuan tugas (satgas) anti-kekerasan yang menjadi garda terdepan untuk menanggulangi kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Satgas akan bekerja sama dengan kemitraan internal serta eksternal dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Pasti kita akan lebih sigap untuk mengawal semua isu ini untuk menuju maslahat,” ujarnya.* ant

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Headlinekekerasankekerasan sekslembaga pendidikanMunas Alim Ulama NUMusyawarah NasionalPBNUPengurus Besar Nahdlatul UlamaPondok Pesantren
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Penulis ‘Israel’: Mengapa Trump tidak Menerima Warga Gaza di Amerika Saja?
Tulisan selanjutnya Selamat Datang Gen Beta, Selamat Tinggal Gen Alpha

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

15 Juli 2026 09:27
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?