Hidayatullah.com—Selama Bulan Suci Ramadhan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan durasi satu jam pelajaran mulai 25 dan 30 menit.
Yusuf Masruh Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya merinci, durasi 25 menit tiap satu jam pelajaran itu berlaku di tingkat SD, lalu 30 menit pada SMP.
Menurut Yusuf, hal ini sesuai Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri, yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, yang mengatur tentang pembelajaran selama bulan Ramadhan 1446 H/2025 M.
“Sekolah dapat mengatur jam belajar mereka sendiri, tetapi tetap mengikuti batas waktu yang telah ditentukan,” kata Yusuf, Kamis (27/2/2025).
Durasi itu berlaku mulai 6-25 Maret 2025. Selain itu Yusuf juga meminta sekolah mengadakan kegiatan yang bisa meningkatkan iman siswa.
Jenisnya disesuaikan masing-masing satuan pendidikan, misalnya yang beragama Islam diisi tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan lainnya.
“Sementara bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing,” ungkapnya.
Yusuf mengimbau dituangkan dalam beberapa lomba seperti kaligrafi, ceramah, tahfidz, patrol, mendesain kartu ucapan Ramadhan dan sebagainya.
“Tujuannya agar anak-anak ini bisa menambah kemampuan dengan menyenangkan tapi tetap bermakna,”imbuhnya.
Sementara selama libur sekolah hari ini hingga 5 Maret 2025, para siswa harus diberi tugas membuat naskah ceramah religi, cerita sosial religi, desain kartu ucapan Ramadhan atau membuat miniatur tempat ibadah dari bahan daur ulang.
Sementara itu, untuk siswa non muslim juga akan diberi tugas sama, misalnya soal renungan singkat Firman Tuhan atau menulis pengorbanan Yesus sampai kenaikan dalam bentuk scrabbook, dan sebagainya.
Setelah masa pembelajaran di rumah selesai, Yusuf menjelaskan pembelajaran akan kembali ke sekolah mulai tanggal 6 – 25 Maret 2025. Selama pembelajaran di bulan Ramadhan. *