Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Segini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 1446 H di Uni Emirat Arab

Ama Farah
Terakhir diupdate: 10 Maret 2025 14:14 2:14 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 10 Maret 2025 14:14
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Dewan Fatwa Uni Emirat Arab mengeluarkan besaran zakat fitrah dan fidyah dalam bentuk uang yang harus dibayarkan umat Muslim pada Ramadhan 1446 Hijriyah.

Zakat fitrah per orang 2,5kg beras dihitung setara Dh25 uang tunai atau sekitar Rp111.250 (Dh1 = Rp4.450) untuk tahun ini menurut Dewan Fatwa seperti dilansir Khaleej Times Ahaf (9/3/2025).

Dewan Fatwa juga mengeluarkan panduan pembayaran fidyah untuk mereka yang tidak melaksanakan puasa Ramadhan dengan beberapa keadaan sebagai berikut.

Bagi mereka yang membatalkan puasa dengan sengaja diharuskan membayar Dh15 per orang untuk 60 orang miskin atau total Dh900. Apabila fidyah ingin diberikan dalam bentuk bahan makanan maka ketentuannya 3,25kg gandum per orang untuk 60 orang miskin. Itu besaran fidyah untuk setiap satu hari yang dibatalkan puasanya.

Bagi mereka yang tidak dapat berpuasa karena suatu keadaan tertentu maka diharuskan membayar Dh15 per orang untuk setiap hari yang ditinggalkannya. Apabila ingin diganti dalam bentuk bahan makanan maka nilainya 3,25kg gandum.

Baca Juga

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Apabila seseorang meninggal dunia saat melewatkan puasa atau memiliki utang puasa, maka ahli warisnya atau kerabatnya harus membayarkan fidyah Dh15 atau gandum 3,25kg untuk setiap satu hari yang ditinggalkannya.

Bagi mereka yang menunda pembayaran utang puasa tanpa uzur atau alasan yang dapat dibenarkan, diharuskan membayar Dh15 per orang untuk setiap hari yang ditinggalkannya atau memberikan gandum 3,25kg.

Apabila seseorang mengucapkan sumpah palsu saat berpuasa maka wajib membayar Dh15 masing-masing untuk 10 orang miskin atau total Dh150. Jika diberikan dalam bentuk bahan makanan maka 3,25kg masing-masing untuk 10 orang miskin.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:fidyahRamadhanUni Emirat Arabzakat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Usai Blokir Akses Bantuan, ‘Israel’ Putus Pasokan Listrik Gaza
Tulisan selanjutnya Pekerja Bandara Jerman Mogok Nasional Minta Kenaikan Upah, Penumpang Telantar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?