Hidayatullah.com—Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Prof. Waryono Abdul Ghafur, menekankan perlunya akselerasi kebijakan yang memungkinkan zakat menjadi instrumen pengurangan pajak secara langsung. Jadi, bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak.
“Jika kita melihat praktik di Malaysia, zakat bisa langsung mengurangi kewajiban pajak seseorang. Dengan implementasi yang tepat, kebijakan serupa dapat meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi potensi zakat untuk kesejahteraan umat,” kata Prof. Waryono, di Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Pernyataan Waryono mengemuka di Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kolaborasi Pajak, Zakat, dan Wakaf”, di Jakarta yang digelar Kementerian Agama bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Baznas, MUI, serta berbagai organisasi Islam.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi kebijakan dalam mengoptimalkan peran pajak, zakat, dan wakaf guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menambahkan, ada banyak opsi dalam kolaborasi dana sosial Islam yang dapat dimaksimalkan. Salah satunya melalui integrasi bank tanah dengan tanah wakaf.
“Banyak aset yang belum produktif bisa dioptimalkan untuk kepentingan sosial dan ekonomi umat. Semangat gerakan wakaf ini sejalan dengan perilaku Rasulullah dan para sahabat yang menjadikan wakaf sebagai instrumen utama dalam membangun kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anggito juga menyoroti pentingnya mendorong potensi pasar keuangan sosial Islam. Salah satunya melalui Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS).
“Instrumen seperti CWLS memiliki peluang besar untuk dikembangkan lebih luas. Jika didorong dengan strategi yang tepat, ini bisa menjadi sumber pendanaan berkelanjutan yang tidak hanya mendukung program pembangunan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan umat,” kata Anggito.
Diskusi ini juga membahas tantangan dalam implementasi kebijakan. Termasuk, perlunya revisi regulasi yang lebih adaptif terhadap integrasi zakat dan pajak.
“Meskipun zakat bukan kewajiban negara, Kementerian Agama akan terus mendorong peran zakat sebagai instrumen ekonomi yang berdampak luas bagi pembangunan,” ucap Prof. Waryono.
Dalam kegiatan FGD ini juga dilakukan soft launching Gerakan Wakaf Produktif MUI.
Gerakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan dana wakaf dalam berbagai sektor pembangunan, termasuk infrastruktur publik dan kesejahteraan sosial.
Sebagai tindak lanjut, para pemangku kepentingan sepakat untuk memperkuat literasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait integrasi pajak, zakat, dan wakaf.
Diharapkan, langkah ini dapat semakin memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.*