Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pemerintah Kaji Zakat jadi Instrumen Pengurang Pajak  

Ahmad
Terakhir diupdate: 14 Maret 2025 10:18 10:18 am
Ahmad
Dipublikasikan 14 Maret 2025 07:55
Bagikan
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Prof. Waryono Abdul Ghafur
Bagikan

Hidayatullah.com—Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Prof. Waryono Abdul Ghafur, menekankan perlunya akselerasi kebijakan yang memungkinkan zakat menjadi instrumen pengurangan pajak secara langsung. Jadi, bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak.

“Jika kita melihat praktik di Malaysia, zakat bisa langsung mengurangi kewajiban pajak seseorang. Dengan implementasi yang tepat, kebijakan serupa dapat meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi potensi zakat untuk kesejahteraan umat,” kata Prof. Waryono, di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Pernyataan Waryono mengemuka di Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kolaborasi Pajak, Zakat, dan Wakaf”, di Jakarta yang digelar Kementerian Agama bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Baznas, MUI, serta berbagai organisasi Islam.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi kebijakan dalam mengoptimalkan peran pajak, zakat, dan wakaf guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menambahkan, ada banyak opsi dalam kolaborasi dana sosial Islam yang dapat dimaksimalkan. Salah satunya melalui integrasi bank tanah dengan tanah wakaf.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

“Banyak aset yang belum produktif bisa dioptimalkan untuk kepentingan sosial dan ekonomi umat. Semangat gerakan wakaf ini sejalan dengan perilaku Rasulullah dan para sahabat yang menjadikan wakaf sebagai instrumen utama dalam membangun kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anggito juga menyoroti pentingnya mendorong potensi pasar keuangan sosial Islam. Salah satunya melalui Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS).

“Instrumen seperti CWLS memiliki peluang besar untuk dikembangkan lebih luas. Jika didorong dengan strategi yang tepat, ini bisa menjadi sumber pendanaan berkelanjutan yang tidak hanya mendukung program pembangunan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan umat,” kata Anggito.

Diskusi ini juga membahas tantangan dalam implementasi kebijakan. Termasuk, perlunya revisi regulasi yang lebih adaptif terhadap integrasi zakat dan pajak.

“Meskipun zakat bukan kewajiban negara, Kementerian Agama akan terus mendorong peran zakat sebagai instrumen ekonomi yang berdampak luas bagi pembangunan,” ucap Prof. Waryono.

Dalam kegiatan FGD ini juga dilakukan soft launching Gerakan Wakaf Produktif MUI.

Gerakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan dana wakaf dalam berbagai sektor pembangunan, termasuk infrastruktur publik dan kesejahteraan sosial.

Sebagai tindak lanjut, para pemangku kepentingan sepakat untuk memperkuat literasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait integrasi pajak, zakat, dan wakaf.

Diharapkan, langkah ini dapat semakin memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Kementerian Agamapajakpengurangan pajakwakafzakat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Riset: Kecanduan Video Pendek dan TikTok akan Alami Pergeseran Otak
Tulisan selanjutnya Pemerintah Uttar Pradesh Tutup Masjid selama Festival Holi Hindu

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Berita
13 Juli 2026 18:00
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Trump Bilang 1.000 Rudal akan Memusnahkan Iran Apabila Presiden AS Dibunuh

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?